faktakalbar

Diklaim Tanah Milik Desa dan Aktivitas Menanam Dilarang, PETI Diduga Dibiarkan di Selakau Tua Sambas

Penulis: Redaksi Wednesday, 25 February 2026 📖 2 menit
Diklaim Tanah Milik Desa dan Aktivitas Menanam Dilarang, PETI Diduga Dibiarkan di Selakau Tua Sambas
Faktakalbar.id, SAMBAS – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) diduga masih berlangsung di Desa Selakau Tua, Kecamatan Selakau Timur , Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Kegiatan itu disebut terjadi di kawasan yang terpasang papan bertuliskan tanah milik Pemerintah Desa Selakau Tua serta larangan melakukan aktivitas tanam tumbuh di areal tersebut. Baca Juga: PETI Kolam Biru Selakau Tua Sambas Kembali Beroperasi, APH Tidak Mampu Amankan Pelaku Pantauan di lokasi menunjukkan adanya bekas galian, genangan air keruh kecoklatan, serta peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang. Titik koordinat berada di sekitar kawasan yang dikenal masyarakat sebagai Kolam Biru . Dari citra satelit, area tersebut tampak dipenuhi lubang-lubang bekas galian yang tersebar di sejumlah titik. [caption id="attachment_75830" align="aligncenter" width="1179"] Peta pantauan citra satelit yang menunjukkan titik koordinat dugaan lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Kolam Biru, lahan aset milik Pemerintah Desa Selakau Tua, Kecamatan Selakau Timur, Kabupaten Sambas. (Dok. Faktakalbar.id)[/caption] Padahal, pada papan yang terpasang di lokasi tertulis bahwa lahan tersebut merupakan milik Pemerintah Desa Selakau Tua berdasarkan musyawarah desa tertanggal 3 September 2025. Dalam papan itu juga ditegaskan larangan melakukan aktivitas tanam tumbuh di areal tersebut. Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, sebut saja Dirham (bukan nama sebenarnya), mengatakan aktivitas tambang di lokasi itu sempat berhenti setelah adanya pemberitaan Fakta Kalbar. Baca Juga: Polres Sambas dan Polda Kalbar Gerebek PETI di Kolam Biru Selakau, Pelaku Melakukan Perlawanan Namun, dalam beberapa bulan terakhir, kegiatan tersebut disebut kembali beroperasi dengan skala yang lebih masif. “Memang sempat stop setelah ramai diberitakan Fakta Kalbar. Tapi beberapa bulan terakhir ini jalan lagi, bahkan lebih ramai dari sebelumnya,” ujar Dirham kepada Fakta Kalbar, Kamis, (19/2/2026). Menurut Dirham, warga justru heran dengan sikap pemerintah desa. Ia mempertanyakan alasan larangan menanam di lahan tersebut, sementara aktivitas tambang ilegal yang secara hukum dilarang negara justru diduga tetap berlangsung. “Yang bikin kami bingung, tanam saja dilarang lewat papan itu. Tapi PETI yang jelas-jelas dilarang negara malah seperti dibiarkan,” katanya. Ia mengaku tidak memahami kebijakan tersebut dan mempertanyakan konsistensi pemerintah desa dalam menjaga aset desa. “Kalau memang itu tanah milik desa, kenapa aktivitas tambang bisa jalan terus? Ada apa sebenarnya?” ujar Dirham. Ia mengaku warga resah karena kondisi lahan semakin rusak. “Dulu masih bisa ditanami, sekarang jadi lubang semua. Air juga jadi keruh,” kata dia. Di tengah situasi itu, beredar pula tudingan di kalangan warga bahwa kepala desa diduga mengetahui aktivitas tersebut. Bahkan, muncul spekulasi adanya dugaan perlindungan maupun keuntungan yang mengalir dari kegiatan itu. Baca Juga: Warga Resah, Kegiatan PETI di Kolam Biru Selakau Sambas Rusak Lokasi wisata Selain itu, Dirham mempertanyakan pengawasan aparat penegak hukum. Menurut dia, lokasi tersebut masih dalam jangkauan wilayah hukum Polsek Selakau. “Kalau dibilang jauh, tidak juga. Masih terjangkau dari Polsek,” ujarnya. Ia juga menyebut adanya dugaan perlindungan dari oknum tertentu sehingga aktivitas itu terus berlangsung. “Kalau tidak ada yang beking, tidak mungkin berani terus-terusan seperti itu,” katanya. Fakta Kalbar telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Selakau Tua, Herlambang dan Kapolres Sambas , Wahyu Jati terkait dugaan aktivitas PETI, termasuk soal pengawasan dan isu dugaan perlindungan oknum. Hingga berita ini diturunkan, pesan konfirmasi yang dikirimkan belum mendapat tanggapan. Fakta Kalbar ini akan terus berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi. (Dhion)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK