Dinilai Pangkas Dana Pendidikan demi Makan Gratis, UU APBN 2026 Digugat ke MK
Faktakalbar.id, NASIONAL–
Mandat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% kini tengah diuji di
Mahkamah Konstitusi (
MK
)
.
Seorang guru
honorer
bernama Reza Sudrajat resmi melayangkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (
UU APBN 2026
).
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada Kamis, (12/2/2026), Reza mempersoalkan masuknya program
Makan Bergizi Gratis (
MBG
)
ke dalam pos anggaran pendidikan.
Menurutnya, pencampuran pos anggaran ini telah mengaburkan hak pendidik dan siswa untuk mendapatkan fasilitas serta kesejahteraan yang layak.
Baca Juga:
Keracunan MBG: Catatan Kritis Pelaksanaan MBG di Daerah
Anggaran Pendidikan "Murni" Disebut Hanya 11,9 Persen
Reza dalam argumennya memaparkan data bahwa dari total anggaran pendidikan sebesar Rp769 triliun, sebanyak Rp268 triliun dialokasikan untuk program
MBG
.
Jika dana tersebut dikeluarkan dari perhitungan fungsi pendidikan, maka angka nyata yang dialokasikan negara hanya tersisa sekitar 11,9%.
"Jika dana makanan ini dikeluarkan, maka angka anggaran pendidikan murni hanya 11,9 dari total 20%, jauh di bawah mandat konstitusi," tegas Reza di hadapan majelis hakim.
Ia menilai bahwa program
MBG
lebih tepat dikategorikan sebagai fungsi perlindungan sosial daripada fungsi pendidikan. Perluasan makna norma dalam Pasal 22
UU APBN 2026
tersebut dianggap berdampak langsung pada:
Terhambatnya pemenuhan belanja pegawai pendidikan.
Ketidakpastian pengangkatan guru
honorer
menjadi Aparatur Sipil Negara (
ASN
).
Terabaikannya pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah di lapangan.
Respons Hakim Terkait Kerugian Konstitusional
Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah, menanggapi gugatan tersebut dengan memberikan catatan kritis mengenai
legal standing
pemohon.
Majelis hakim meminta Reza untuk menguraikan lebih detail hubungan kausalitas antara statusnya sebagai guru dengan penggunaan dana
MBG
.
"Harus dilihat dari mana Anda bisa menyatakan diri dirugikan sebagai guru. Anda perlu menjelaskan kaitan bahwa karena dana digunakan untuk
MBG
, hak Anda menjadi hilang, supaya permohonan ini tidak dianggap tidak memiliki
legal standing
," ujar Guntur Hamzah.
Pihak Mahkamah Konstitusi memberikan waktu selama 14 hari bagi pemohon untuk memperbaiki berkas gugatannya. Perbaikan tersebut ditenggat paling lambat pada Rabu, (25/2/2026).
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut keberlangsungan program unggulan pemerintah di tengah kewajiban pemenuhan anggaran dasar pendidikan nasional.
Baca Juga:
Wali Kota Singkawang Tinjau 56 Siswa Diduga Keracunan MBG
(Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.