faktakalbar

Dinilai Tak Pro Rakyat Kecil dan Minim CSR, Bupati Kubu Raya Berlakukan Moratorium Ritel Modern

Penulis: Redaksi Tuesday, 10 February 2026 📖 2 menit
Dinilai Tak Pro Rakyat Kecil dan Minim CSR, Bupati Kubu Raya Berlakukan Moratorium Ritel Modern
Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mengambil langkah tegas dalam menata iklim usaha di wilayahnya. Bupati Kubu Raya, Sujiwo, secara resmi menegaskan sikap pemerintah daerah terkait penghentian sementara pendirian gerai ritel modern, seperti Indomaret dan Alfamart. Baca Juga: OJK Dampingi Pemkab Kubu Raya Kuatkan Peran BUMDes Sebagai Agen Keuangan Kebijakan Moratorium Ritel Modern ini diambil karena keberadaan ritel raksasa tersebut dinilai belum memberikan keberpihakan nyata terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal. Penegasan tersebut disampaikan Sujiwo usai mendampingi Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, dalam agenda peresmian sekaligus peninjauan Torasera Abdussalam yang berlokasi di Jalan Sungai Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, pada Senin (9/2/2026). Menurut Sujiwo, populasi gerai ritel modern di Kubu Raya saat ini sudah sangat padat dan perlu dikendalikan agar tidak mematikan usaha kecil. "Jumlah gerai ritel modern di Kubu Raya saat ini sudah melebihi batas kewajaran. Jika terus dibiarkan bertambah, kondisi tersebut dikhawatirkan akan semakin menekan ruang gerak UMKM serta pelaku usaha lokal untuk bertahan dan berkembang," ujar Sujiwo. Bupati menekankan bahwa pemerintah daerah memikul tanggung jawab besar untuk menciptakan keadilan ekonomi. Memberikan ruang yang lebih luas bagi pengusaha lokal adalah prioritas agar mereka bisa tumbuh mandiri. "Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menciptakan iklim usaha yang adil dengan memberikan kesempatan lebih luas kepada pengusaha lokal agar dapat tumbuh secara mandiri dan berkelanjutan," tambahnya. Baca Juga: Bank Kalbar Tetap Jadi Mitra Utama Pemkab Kubu Raya di Tengah Evaluasi Kerja Sama Kubu Raya Selain masalah jumlah gerai yang menjamur, Sujiwo juga menyoroti minimnya kontribusi sosial dari pihak ritel modern terhadap lingkungan sekitar dan pelaku usaha kecil. "Kami juga menyoroti minimnya kepedulian ritel modern terhadap UMKM serta lemahnya pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR. Atas dasar itu, Pemkab Kubu Raya memilih mengambil langkah tegas demi melindungi dan memperkuat ekonomi masyarakat setempat," tegas Sujiwo. Melalui kebijakan Moratorium Ritel Modern ini, diharapkan ekosistem ekonomi di Kabupaten Kubu Raya dapat berjalan lebih seimbang, di mana ritel modern tidak mendominasi pasar secara sepihak dan UMKM lokal memiliki kesempatan yang sama untuk bersaing dan sejahtera. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK