faktakalbar

Dinilai Tebang Pilih, KPK Alihkan Status Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Penulis: Redaksi Monday, 23 March 2026 📖 2 menit
Dinilai Tebang Pilih, KPK Alihkan Status Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah
Faktakalbar.id, NASIONAL — Perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qouma s, dari tahanan Rutan menjadi tahanan rumah memicu gelombang kritik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituding melakukan tebang pilih lantaran memberikan keistimewaan kepada Yaqut, sangat kontras dengan perlakuan yang diterima mendiang mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, secara terang-terangan melontarkan sindiran atas keputusan tersebut. Ia membandingkan bagaimana Lukas Enembe yang kala itu dalam kondisi sakit keras tetap ditahan hingga meninggal dunia, sementara Yaqut yang sehat justru dikabulkan permohonan tahanan rumahnya. Baca Juga:  Menteri Agama: Buktikan Kualitas Salat dengan Jaga Alam "Yang bikin geli itu alasan KPK karena ada permohonan dari keluarga. Lukas Enembe dulu meskipun ada permohonan keluarga tapi tidak dikabulkan bahkan sampai meninggal dalam tahanan. Sakit-sakitan aja tidak dikabulkan, lah ini YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) ini orangnya sehat-sehat aja ditangguhkan," tegas Boyamin, Minggu (22/3/2026). Sebagai catatan, Lukas Enembe sempat berulang kali mengajukan penangguhan penahanan karena kondisi kesehatan yang tidak stabil sejak ditangkap pada Januari 2023. Namun, KPK melalui Juru Bicara saat itu, Ali Fikri, secara konsisten menolak dengan dalih hasil asesmen dokter menyatakan Enembe masih layak menjalani pemeriksaan ( fit to trial ). Kondisi berbeda dialami Yaqut yang baru mendekam di rutan sejak Kamis (12/3) atas kasus korupsi kuota haji. Hanya dalam waktu tujuh hari, statusnya dialihkan menjadi tahanan rumah. KPK mengakui bahwa pengalihan ini bukan karena alasan medis. "Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (22/3). Saat dikonfirmasi mengenai perbedaan perlakuan ini, pihak KPK berdalih bahwa setiap perkara memiliki strategi penanganan yang berbeda-beda. "Mengapa beda dengan LE? Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka," dalih Budi. Pengalihan penahanan Yaqut ini pun sempat luput dari publikasi resmi KPK. Keberadaan mantan Menag yang "menghilang" dari rutan awalnya diungkap oleh Silvia Rinita Harefa, istri dari Immanuel Ebenezer (Noel), saat menjenguk suaminya di momen Lebaran. Setelah kabar ini viral, barulah KPK memberikan klarifikasi resmi. Baca Juga:  Bupati Ketapang Pimpin Apel Hari Santri Nasional 2025, Bacakan Amanat Menteri Agama (Mira)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK