faktakalbar

Diperiksa KPK Terkait Kasus LPEI, Bupati Gunung Mas Pilih Irit Bicara

Penulis: Redaksi Sunday, 30 November 2025 📖 2 menit
Diperiksa KPK Terkait Kasus LPEI, Bupati Gunung Mas Pilih Irit Bicara
Faktakalbar.id, GUNUNG MAS – Bupati Gunung Mas ( Gumas ), Jaya Samaya Monong (JSM), memilih untuk tidak banyak berkomentar saat dicecar pertanyaan oleh awak media mengenai pemeriksaannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Seperti diketahui, pemeriksaan yang dilakukan lembaga antirasuah pada Selasa (25/11/2025) lalu tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada Bara Jaya Utama (BJU) Group. Baca Juga: KPK Kebut Penyidikan, Mantan Petinggi Dewan Mempawah dan Pihak Swasta Diperiksa Saat ditemui usai menghadiri pembukaan Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kalimantan Tengah (Kalteng) di Swiss-Belhotel Danum, Palangka Raya, Sabtu (29/11/2025), Jaya hanya melontarkan jawaban singkat dan normatif. “Tanya ke pihak KPK saja ya,” ujarnya singkat sembari berlalu. Awak media mencoba menggali lebih dalam dengan menanyakan durasi pemeriksaan maupun jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya. Namun, Jaya tetap teguh pada pendiriannya untuk tidak memberikan detail apa pun. “Tanya sama mereka saja ya,” katanya tanpa penjelasan tambahan. Kapasitas Sebagai Mantan Direktur Sebelumnya, pemanggilan JSM oleh KPK langsung menyita perhatian publik. Pasalnya, kasus kredit LPEI saat ini masuk dalam jajaran perkara besar ( big fish ) yang dikaitkan dengan potensi kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan di Mapolda Kalteng. “Pemeriksaan berlangsung di Polda Kalteng atas nama JSM selaku Bupati Gunung Mas,” kata Budi Prasetyo, Selasa (25/11). Budi menegaskan bahwa Jaya Samaya Monong dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur PT Sakti Mait Jaya Langit. Perusahaan ini tercatat masuk dalam klaster debitur LPEI yang sedang bermasalah. Selain JSM, KPK juga memanggil tiga saksi lain dari kalangan pejabat daerah. Mereka adalah Harry Soetrisno (HS) yang menjabat Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas, AS selaku Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, serta LA yang merupakan salah satu pejabat di lingkup Pemprov Kalteng. Baca Juga: BPKP Bantah Laporkan Dugaan Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP ke KPK Jejak Kasus Triliunan Rupiah Kasus dugaan korupsi fasilitas kredit LPEI ini terus bergulir panas. Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka pada 3 Maret 2025. Dua di antaranya berasal dari internal LPEI, yakni Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I) dan Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV). Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari pihak debitur PT Petro Energy, yaitu Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susi Mira Dewi Sugiarta. Pengembangan kasus terus berlanjut hingga KPK menetapkan Hendarto sebagai tersangka pada 28 Agustus 2025. Hendarto terjerat dalam klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera yang bernaung di bawah grup PT Bara Jaya Utama. Secara keseluruhan, KPK mencatat terdapat 15 debitur yang menerima fasilitas kredit bermasalah dari LPEI dalam perkara ini. Akibat praktik lancung tersebut, dugaan kerugian keuangan negara ditaksir mencapai lebih dari Rp11 triliun. Baca Juga: Usut Korupsi Jalan 2015, KPK ‘Obok-obok’ Mempawah: Mantan Ketua DPRD hingga Swasta Diperiksa (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK