Disdik Jateng Kecam Keras SMK di Purworejo yang Paksa Siswa Mundur karena Tunggakan
Faktakalbar.id, NASIONAL
- Dinas Pendidikan Wilayah VIII Jawa Tengah
mengecam
keras kebijakan sebuah SMK swasta di Purworejo yang mengancam akan mengeluarkan siswa jika tidak melunasi biaya pendidikan sebelum ujian tengah semester.
Kebijakan ini dinilai melanggar hak dasar anak atas pendidikan.
Polemik ini mencuat setelah pihak sekolah mengeluarkan surat edaran tertanggal 16 Oktober 2025 yang menyatakan siswa yang belum lunas biaya hingga Sabtu, (18/10/2025) akan dianggap mengundurkan diri dan dilarang mengikuti Asesmen Sumatif Tengah Semester (ASTS).
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Jawa Tengah, Maryanto, menegaskan bahwa tindakan sekolah tersebut tidak dapat dibenarkan.
Baca Juga:
Juara Kelas di Purworejo Terancam Dikeluarkan, Ibu Murid: Sekolah Minta Cari Pinjaman
“Pendidikan adalah hak dasar setiap anak. Tidak boleh ada alasan anak tidak bisa belajar hanya karena belum lunas biaya sekolah. Pembayaran adalah urusan orang tua, sedangkan anak berkewajiban belajar,” tegas Maryanto, Jumat, (17/10/2025).
Kritik serupa juga datang dari Pengawas MKKS SMK Purworejo, Bani Mustofa.
Ia menyayangkan langkah ekstrem sekolah yang berpotensi menambah angka Anak Tidak Sekolah (ATS).
Menanggapi hal ini, Kepala SMK PN Sugiri mengakui bahwa
kebijakan
tersebut merupakan arahan yayasan dengan alasan kondisi keuangan sekolah yang sulit.
"Kalau belum bisa, pihak yayasan meminta anak tersebut diistirahatkan sementara,” jelasnya.
Dinas Pendidikan menegaskan akan segera menelusuri dan menyelidiki kasus ini secara mendalam untuk memastikan tidak ada siswa yang hak pendidikannya dirampas karena alasan administratif.
Baca Juga:
Fenomena Orang Tua Lapor Guru Saat Anak Dihukum: Berkaitan Luka Batin Masa Sekolah
(*Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.