faktakalbar

Disdikbud Kalbar Resmi Larang Siswa Ikut Unjuk Rasa, Prioritaskan Keselamatan dan Pendidikan

Penulis: Redaksi Friday, 29 August 2025 📖 2 menit
Disdikbud Kalbar Resmi Larang Siswa Ikut Unjuk Rasa, Prioritaskan Keselamatan dan Pendidikan
Faktakalbar.id, PONTIANAK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ( Disdikbud ) Provinsi Kalimantan Barat mengambil langkah tegas demi melindungi keselamatan dan kenyamanan para pelajar. Melalui surat edaran resmi, Disdikbud secara eksplisit memberlakukan larangan siswa ikut unjuk rasa bagi seluruh jenjang SMA dan SMK, baik negeri maupun swasta di wilayah tersebut. Baca Juga: Demonstrasi Gelombang Kedua, Mahasiswa Kembali Geruduk DPRD Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.9.4/2516/DIKBUD-D yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar, Rita Hastarita, pada tanggal (27/8/2025). [caption id="attachment_43065" align="aligncenter" width="425"] Postingan di Instagram resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat mengenai Surat Edaran Nomor 400.3.9.4/2516/DIKBUD-D. (Dok. Instagram/@dikbudkalbar)[/caption] Surat edaran tersebut telah didistribusikan kepada seluruh kepala sekolah SMA dan SMK se-Kalimantan Barat untuk segera ditindaklanjuti. Dasar hukum dari pelarangan ini sangat kuat, merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak serta Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2019. Kedua peraturan tersebut secara jelas melarang keterlibatan peserta didik dalam aksi demonstrasi yang berisiko menimbulkan kekerasan, kerusuhan, atau tindakan perusakan fasilitas umum. Baca Juga: Demo di DPRD Kalbar: Dua Polisi Terluka, Puluhan Peserta Diamankan Dalam surat edarannya, Rita Hastarita menekankan pentingnya menjaga fokus belajar siswa di tengah maraknya aksi demonstrasi yang kerap melibatkan pelajar. “Dengan mempertimbangkan maraknya unjuk rasa di berbagai daerah yang melibatkan peserta didik, serta potensi terjadinya pelanggaran hukum, kami mengimbau seluruh siswa untuk fokus pada kegiatan belajar di sekolah,” tulis Rita dalam surat edarannya. Lebih lanjut, ia menginstruksikan para kepala sekolah untuk proaktif memberikan edukasi kepada siswa mengenai pentingnya menjaga ketertiban umum dan menghindari segala bentuk tindakan yang melanggar hukum. Prioritas utama bagi seorang pelajar, menurutnya, adalah pendidikan. Baca Juga: Sahroni Sebut Pendemo Anarkis di Bawah Umur ‘Brengsek’, Serukan Polisi Penjarakan Anak-Anak Kebijakan larangan siswa ikut unjuk rasa ini diharapkan dapat memastikan lingkungan belajar yang kondusif tetap terjaga. Rita menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak didik adalah tanggung jawab bersama yang tidak hanya dibebankan kepada orang tua, tetapi juga menjadi tugas sekolah dan negara. "Siswa adalah generasi penerus bangsa. Perlindungan terhadap mereka bukan hanya tanggung jawab orang tua, tapi juga sekolah dan negara. Kita harus pastikan mereka tumbuh dalam lingkungan yang aman dan kondusif,” ujar Rita. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK