Disdikbud Pontianak Beri Atensi Khusus Siswi SMP Korban Pemerkosaan, Hak Pendidikan Dijamin Hingga Lulus
Faktakalbar.id, PONTIANAK
–
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak
memberikan atensi khusus terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun yang menjadi korban pemerkosaan oleh kakek dan pamannya.
Korban yang masih berstatus siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) tersebut diketahui tengah hamil delapan bulan akibat peristiwa tersebut.
Pemerintah Kota Pontianak melalui Disdikbud memastikan korban tetap mendapatkan hak pendidikan hingga lulus sekolah, meskipun saat ini berada dalam kondisi trauma dan menghadapi situasi yang berat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Sri Sujiarti, mengatakan pihak sekolah bersama dinas telah menangani kasus tersebut sejak menerima laporan.
Baca Juga:
Penanganan Lamban, Keluarga Korban Pemerkosaan Ancam Cabut Laporan di Polda Kalbar
“Untuk kasus rudapaksa ini sudah ditangani oleh pihak sekolah dan Dinas Pendidikan. Laporannya sudah kami terima,” kata Sri Sujiarti kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Sri menegaskan, korban tidak diwajibkan mengikuti pembelajaran secara tatap muka di sekolah.
Disdikbud memberikan
fleksibilitas
melalui pembelajaran jarak jauh, bahkan guru dapat mendatangi rumah korban jika dibutuhkan.
“Kepala sekolah tetap membantu. Tidak harus datang ke sekolah. Bisa melalui pembelajaran daring, bahkan guru datang ke rumah. Intinya kami tetap memberi dukungan agar anak tetap sekolah dan bisa mengikuti ujian,” tegasnya.
Disdikbud juga memastikan korban tetap terdaftar sebagai peserta ujian dan akan memperoleh ijazah SMP.
“Korban tetap kami daftarkan untuk ujian dan akan mendapatkan ijazah SMP. Tinggal beberapa bulan lagi. Yang penting yang bersangkutan mau, kami akan terus mendekati. Tidak ada anak putus sekolah di Pontianak,” ujarnya.
Selain pendidikan, pemerintah juga memfasilitasi layanan kesehatan dan pendampingan psikologis bagi korban. Penilaian akademik, baik semester ganjil maupun genap, akan dilakukan secara khusus sesuai kondisi korban.
“Semua kami fasilitasi sampai lulus, termasuk pemeriksaan kesehatan di puskesmas, dukungan psikologis, penilaian akhir, dan pembelajaran jarak jauh,” jelas Sri.
Terkait proses hukum, Sri menegaskan penanganan pidana terhadap pelaku tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kasus pidana tetap harus diproses sesuai aturan hukum,” katanya.
Namun demikian, Sri juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.
“Ke depan, keluarga harus lebih menjaga. Anak sebaiknya memiliki ruang pribadi. Keluarga harus ikut berperan aktif menjaga. Kepada siapa lagi kita percaya kalau bukan keluarga,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga tata krama dan etika di lingkungan keluarga maupun masyarakat. Lebih lanjut, Sri mengimbau agar guru, siswa, dan masyarakat tidak menyalahkan korban serta tidak melakukan pengucilan.
“Kasus seperti ini bukan kesalahan korban. Sekolah harus memaklumi dan menerima. Tidak boleh ada pengucilan,” tegasnya.
Disdikbud Kota Pontianak berharap ke depan tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual, serta seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam upaya perlindungan anak.
Baca Juga:
Pengadilan Negeri Pontianak Kembali Tegaskan Status Tersangka AR Kasus Dugaan Pemerkosaan Balita
(Reni)
Tag:
#Kekerasan seksual
#pendidikan Pontianak
#Berita Pontianak
#Disdikbud Pontianak
#Rudapaksa Anak
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.