Asap Pekat, Disdikbud Pontianak Larang Aktivitas Luar Sekolah
Faktakalbar.id, PONTIANAK -
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
(Disdikbud) Kota Pontianak mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh sekolah. Disdikbud melarang siswa SD dan SMP melakukan aktivitas di luar ruangan akibat kualitas udara yang memburuk karena asap.
Kepala Disdikbud Kota Pontianak, Sri Sujiarti, menetapkan kebijakan tersebut melalui surat edaran resmi tanggal 30 Januari 2026.
Baca Juga:
Kantongi SK dari Daud Jordan, Herry Fadillah Siap Tancap Gas Benahi Prestasi Olahraga Pontianak
Ia meminta pihak
sekolah
segera memindahkan kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler ke dalam ruangan kelas atau aula tertutup. Langkah ini bertujuan melindungi kesehatan siswa dari paparan asap berbahaya.
"Kondisi udara beberapa hari terakhir tidak sehat. Sekolah kami minta menghentikan aktivitas luar ruangan dan memindahkan kegiatan olahraga serta ekstrakurikuler ke dalam ruangan," tegas Sri Sujiarti di Pontianak, Sabtu (31/1/2026).
Selain itu, Sri Sujiarti mewajibkan seluruh warga sekolah, baik siswa maupun guru, memakai masker selama berada di lingkungan pendidikan. Kepala sekolah memegang kendali penuh dalam mengawasi penerapan aturan ini di lapangan.
Orang Tua Harus Batasi Anak Keluar Malam
Disdikbud juga meminta peran aktif orang tua di rumah. Pihak sekolah harus menyampaikan pesan kepada wali murid agar mereka membatasi anak-anak bermain di luar rumah, terutama pada malam hari saat konsentrasi asap sering kali menebal.
Baca Juga:
Mahasiswa Kalbar Sebar Masker Gratis Terjang Kabut Asap
“Dinas turut menginstruksikan sekolah menyampaikan imbauan kepada orang tua dan wali murid agar anak membatasi aktivitas luar rumah, tidak keluar pada malam hari, serta menjaga asupan cairan dan makanan bergizi,” tambah Sri Sujiarti.
(*Sr)
Tag:
#Berita Pontianak
#Disdikbud Pontianak
#Kabut Asap Kalbar
#Sekolah Daring
#Info Pendidikan Pontianak
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.