faktakalbar

Disdukcapil Pontianak: Hindari Calo, Urus Dokumen Kependudukan Sendiri Itu Mudah dan Aman

Penulis: Redaksi Tuesday, 22 July 2025 📖 2 menit
Disdukcapil Pontianak: Hindari Calo, Urus Dokumen Kependudukan Sendiri Itu Mudah dan Aman
Faktakalbar.id, PONTIANAK - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil ) Kota Pontianak mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo atau biro jasa dalam proses pengurusan dokumen kependudukan. Langkah ini penting untuk menghindari berbagai kerugian finansial, risiko hukum, hingga masalah keabsahan data di kemudian hari. Baca Juga: Disdukcapil Pontianak Bantah Keterlibatan dalam Kasus Perdagangan Bayi, Pastikan Dua Anak Aman Bersama Orang Tua Kandung Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, menekankan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan yang disediakan oleh pihaknya tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis. Penggunaan calo justru membuka celah untuk pengeluaran yang tidak seharusnya. “Semua layanan di Disdukcapil itu gratis. Kalau masyarakat menggunakan calo, berarti mereka membayar sesuatu yang sebenarnya tidak perlu dibayar,” tegas Erma Suryani pada hari Senin (21/7/2025). Lebih dari sekadar kerugian materi, Erma memperingatkan adanya bahaya yang lebih serius terkait keamanan dan keaslian dokumen. Dokumen yang diproses melalui perantara tidak resmi sangat rentan terhadap pemalsuan. “Bisa jadi dokumen yang diberikan palsu, dan itu tentu membahayakan. Tidak menutup kemungkinan juga bisa saja disalahgunakan,” ungkapnya. Menurutnya, data kependudukan yang tidak valid atau palsu akan berdampak langsung pada terhambatnya akses masyarakat terhadap layanan publik esensial lainnya. Baca Juga: Waspada Penipuan Aktivasi IKD, Disdukcapil Pontianak Tegaskan Proses Hanya Dilakukan Tatap Muka Mulai dari pendaftaran BPJS, urusan pernikahan, pembukaan rekening bank, hingga pengurusan dokumen imigrasi seperti paspor. Inilah mengapa penting untuk urus dokumen kependudukan tanpa calo. “Kalau datanya salah, proses perbaikannya itu ribet dan memakan waktu,” ujarnya. Tidak hanya itu, proses yang dilakukan oleh calo juga rawan terjadi kesalahan input data (human error), seperti kesalahan penulisan nama, tempat dan tanggal lahir, maupun nama orang tua. Kesalahan sepele bisa berakibat fatal dan jangka panjang. “Kesalahan seperti ini bisa berakibat panjang bagi pemilik dokumen, karena semua data harus sesuai dan akurat,” imbuhnya. Untuk menjamin keamanan dan akurasi data, Erma sangat menyarankan agar masyarakat mengurus dokumennya secara mandiri. Pengecualian diberikan jika pengurusan dilakukan oleh anggota keluarga yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang sama. “Supaya data aman dan benar, sebaiknya urus sendiri. Jangan diwakilkan orang lain sembarangan,” pesannya. Erma berharap masyarakat dapat lebih mandiri dan proaktif dalam mengurus administrasi kependudukannya. Baca Juga: Disdukcapil Pontianak Permudah Pengurusan Akta Kematian, Gratis dan Cepat Selain mempercepat layanan, hal ini juga dapat membangun kesadaran kolektif akan pentingnya tertib administrasi. Jika masyarakat memerlukan panduan atau informasi lebih lanjut, Disdukcapil Pontianak telah menyediakan kanal resmi. “Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, silakan hubungi melalui kanal resmi kami di media sosial, situs web disdukcapil.pontianak.go.id , atau nomor layanan 0819-0737-4035,” tutup Erma. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK