Disnakertrans Kayong Utara Diduga Monopoli Proyek Kementerian Transmigrasi Senilai Rp2 Miliar, Sekretaris Dinas Membantah
Faktakalbar.id, KAYONG UTARA
- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Disnakertrans) Kabupaten Kayong Utara
menjadi sorotan publik atas dugaan monopoli proyek
Kementerian Transmigrasi
senilai lebih dari Rp2 miliar.
Baca Juga:
Akses Jalan Mentubang di Kayong Utara Rusak Parah, Warga Kesulitan Melintas
Proyek yang bersumber dari dana titipan (TP) Kementerian Transmigrasi ini berupa pengerjaan fisik yang tersebar di beberapa pemukiman transmigrasi, Kamis (11/09/2025).
Kegiatan fisik tersebut dikucurkan dalam bentuk paket lelang dan penunjukan langsung (PL) yang berlokasi di
Kecamatan Seponti
, Desa Simpang Tiga, Penjalaan, dan Desa Satai Lestari.
Proyek-proyek ini diduga hanya dikerjakan oleh sekelompok oknum kontraktor tertentu.
Dengan pagu anggaran yang cukup besar, muncul dugaan adanya tarik ulur kepentingan antara Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas terkait penunjukan penyedia yang akan mengerjakan paket proyek tersebut.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhammad Irvan, saat ditemui awak media membantah keras tudingan tersebut.
"Apa sih yang mau diperebutkan. Karena saya pikir tidak ada kegiatan yang mau dibantah,"
kata Irvan.
Ia mengaku bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mensukseskan peran yang dimilikinya sesuai dengan kapasitasnya.
"Kalau itu didelegasikan, dirinya sebagai bawahan mau tidak mau harus siap melaksanakan instruksi atau arahan,"
tambahnya.
Baca Juga:
Tak Hanya Sosialisasi, KPH Kayong Ajak Warga Simpang Hilir ‘Refreshing’ Bahas Tata Kelola Hutan
Irvan menegaskan tidak ada persaingan internal.
"Nah kalau soal berebut, kayak kerajaan saja, kalau saya tidak ada, kalau tamu ya terbuka lah ya, ada tamu yang berkunjung,"
jelasnya.
(ra)
Tag:
#Kayong Utara
#disnakertrans kayong utara
#proyek transmigrasi
#monopoli proyek
#muhammad irvan
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.