Ditinggal Kabur Pemilik, Peralatan Tambang Emas Ilegal Dimusnahkan Petugas di Tempat
Faktakalbar.id, SOLOK SELATAN –
Kepolisian Resor
(Polres) Solok Selatan
, Sumatera Barat, kembali melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukumnya.
Meski tengah dalam masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru),
Tim Satuan Tugas
(Satgas) Anti Ilegal Mining tetap bergerak menyegel satu lokasi yang diduga menjadi tempat tambang emas ilegal.
Baca Juga:
Sasar 4 Kabupaten/Kota, Pemprov Lampung Hentikan Paksa Puluhan Aktivitas Tambang Ilegal
Operasi penertiban ini dipimpin oleh Kanit II Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)
Polres Solok Selatan
, Ipda Henki Saputra.
Bersama 12 personel gabungan, tim menyasar lokasi di Jorong Gasiang, Nagari Lubuk Ulang Aling Selatan, Kecamatan Sangir Batanghari, pada Sabtu (27/12/2025).
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, membenarkan adanya kegiatan penindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya langsung menerjunkan tim begitu menerima informasi dari masyarakat yang resah.
"Kendati libur Nataru, tim turun ke lapangan setelah mendapat laporan warga," kata Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana, Minggu (28/12/2025).
Sisir Sungai Batanghari
Faisal menjelaskan kronologi pergerakan tim di lapangan. Setelah menerima laporan, personel bergerak menggunakan satu unit mobil patroli.
Mengingat lokasi yang cukup sulit dijangkau, tim kemudian melanjutkan penyisiran menyusuri aliran Sungai Batanghari menggunakan satu unit kapal timpek.
Setibanya di titik sasaran, petugas menemukan satu unit alat penyaring emas (bok) yang diduga kuat digunakan untuk operasional tambang emas ilegal.
Peralatan Dimusnahkan
Saat penggerebekan dilakukan, lokasi tersebut sudah dalam keadaan kosong ditinggalkan oleh para penambang. Kendati demikian, polisi tetap mengambil tindakan tegas di tempat kejadian perkara (TKP).
Tim melakukan pemusnahan terhadap alat penyaring emas yang ditemukan dengan cara dibakar.
Langkah ini diambil untuk memastikan peralatan tersebut rusak dan tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas melanggar hukum.
Selain itu, petugas juga memasang garis polisi (
police line
) dan membentangkan spanduk peringatan bertuliskan “Stop Penambangan Emas Tanpa Izin”.
19 Tersangka Diamankan Sepanjang 2025
AKBP M. Faisal Perdana menambahkan, pihaknya memiliki komitmen kuat dalam memberantas praktik penambangan emas tanpa izin.
Hal ini dibuktikan dengan pembentukan tim khusus sejak awal Januari 2025 yang bertugas melakukan pencegahan, pengawasan, patroli, hingga penindakan.
Baca Juga:
Tambang Ilegal di Taman Nasional Kutai Digerebek, Tim Gabungan Sita 7 Ekskavator
Hingga saat ini, tim yang bersinergi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumbar mencatatkan hasil penindakan yang signifikan.
Polisi telah berhasil menangani 8 laporan polisi dan mengamankan 19 orang terduga tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 2 unit ekskavator serta sejumlah peralatan pendukung tambang lainnya.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.