faktakalbar

Ditinggal Penghuninya, Rumah Tersangka Dugaan Korupsi Bank Daerah di Kalbar Tak Terawat

Penulis: Redaksi Tuesday, 18 March 2025 📖 1 menit
Ditinggal Penghuninya, Rumah Tersangka Dugaan Korupsi Bank Daerah di Kalbar Tak Terawat
FaktaKalbar.id, PONTIANAK - Satu di antara kediaman tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan Bank Daerah di Kalbar, tampak terbengkalai, Senin 17 Maret 2025. Rumah tersebut adalah milik SI yang terletak di kawasan Pal Lima Kota Pontianak. SI ditetapkan sebagai tersangka dan masuk DPO Kejati Kalbar bersama dua tersangka lainnya, yaitu SDM dan MF. Rumah pribadi SI terlihat sepi tanpa ada tanda-Tanda aktivitas yang lazimnya di sebuah rumah. Pagar rumah tersebut juga tampak tertutup rapat. Bahkan pos satpam yang biasa terlihat penjaga keamanan nampak kosong. Halaman rumah tampak kotor penuh dengan debu. Terlihat tidak pernah dibersihkan dan rumput nampak mulai tinggi. Rumah yang berdiri megah di pinggir jalan raya tersebut tidak tampak tanda-tanda aktivitas penghuni rumah. Warga sebelah rumah SI, Sudin mengatakan bahwa sudah dua bulan lebih rumah tersebut nampak kosong tanpa terlihat satupun penghuninya. "Rumah itu sudah lama kosong mungkin lebih dari dua bulan yang lalu bahkan anak dan istrinya tidak pernah terlihat," ujarnya. Sudin juga menambahkan sekitar tiga pekan yang lalu pihak kejaksaan di backup kepolisian terlihat datang ke rumah tersebut untuk mengamankan SI. Tak jauh dari rumah SI terdapat lapangan futsal yang diketahui merupakan miliknya. Lapangan futsal modern dengan tembok bewarna biru dan terletak di belakang sebuah cafe di daerah Pal Lima itu juga terlihat lengang di siang hari. Sebagai informasi, SI, SDM, MF melaksanakan kegiatan pengadaan tanah untuk dibangun Kantor Pusat dengan total harga Rp 99. 173.013.750 dengan luas tanah sebesar 7.883 m2. Pada pelaksanaannya, terdapat kelebihan pembayaran yang dihitung sebagai selisih berdasarkan bukti transfer pembelian tanah yang diterima oleh pihak pemilik tanah sebesar Rp 39 Miliar. Sehingga ketiganya dan seorang mantan anggota DPRD Kalbar yang berperan sebagai mediator ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. (Dhn)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK