Dituding Main Buzzer hingga Anti-UMKM, GT Radial: Surat Mendadak, Belum Bicara Teknis, Tiba-tiba Diancam Bongkar
Faktakalbar.id, KUBU RAYA
– Manajemen
GT Radial Daya Motor II
akhirnya angkat bicara secara resmi menyikapi isu yang bergulir pasca-inspeksi mendadak Bupati Kubu Raya,
Sujiwo
di lokasi usaha mereka beberapa hari lalu.
Pihak manajemen membantah habis-habisan sederet tuduhan yang dialamatkan kepada mereka, mulai dari label anti-UMKM, melakukan pembohongan publik, hingga isu penggunaan pendengung (
buzzer
) di media sosial untuk menyerang pemerintah daerah.
Manajer Humas GT Radial Daya Motor II,
Ferry Hidayat
, menegaskan posisi mereka adalah murni pelaku usaha yang tidak memiliki kepentingan politik praktis.
"Kami pelaku usaha, bukan politisi. Tidak ada kepentingan kami untuk itu (menyewa
buzzer
). Daripada untuk bayar buzzer, lebih baik dana perusahaan kami salurkan untuk kegiatan CSR yang jelas bermanfaat bagi masyarakat atau UMKM misalnya," tegas Ferry, Kamis (25/12/2025).
Kuasa hukum perusahaan,
Dewi Aripurnamawati
, meluruskan pokok permasalahan yang sebenarnya. Menurutnya, konflik ini bukan disebabkan ketidakpedulian perusahaan, melainkan akibat prosedur administrasi yang dinilai mendadak dan minim pembahasan teknis.
Baca Juga:
Luruskan Polemik Daya Motor, Sujiwo: Kami Tak Memaksa, Tapi Jangan Gantung Nasib UMKM!
Dewi membeberkan, surat permintaan dukungan sebagai
"Bapak Angkat"
UMKM baru diterima pada 17 Desember 2025 lalu, hanya tiga hari sebelum acara puncak. Padahal, isi surat tersebut menuntut komitmen jangka panjang, bukan sekadar izin seremonial.
"Ini memuat aspek teknis yang belum pernah dibahas. Di surat tertulis jam operasional UMKM pukul 16.00–24.00 WIB. Sementara operasional toko GT Radial sendiri masih buka sampai pukul 18.00 WIB. Bagaimana pengaturan listrik, air, dan keamanannya? Ini bukan soal menolak, tetapi perlu pembahasan lebih lanjut dan keamanan kita semua dalam jangka panjang," jelas Dewi.
Klarifikasi ini menjadi jawaban atas aksi keras Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sebelumnya. Sebagaimana diberitakan, Bupati
Sujiwo
sempat mendatangi lokasi bengkel pada Senin (22/12) dan meluapkan kekecewaannya.
Dalam sidak tersebut, Sujiwo bahkan secara terbuka mengancam akan membongkar pagar atau bangunan yang dianggap menjorok ke ruang publik jika perusahaan tidak kooperatif.
"Publik harus tahu mana pengusaha yang punya hati nurani dan mana yang tidak. Kita terbitkan SP 1, seminggu kemudian SP 2, lalu SP 3. Kalau tidak dibongkar sendiri, kita yang bongkar," ancam Sujiwo saat itu, yang videonya sempat viral di media sosial.
Sujiwo menilai penolakan UMKM tersebut mencederai semangat pemberdayaan ekonomi rakyat yang sedang digencarkan pemerintah.
Baca Juga:
Dalih Pemerataan Ekonomi, Rencana Izin Tambang Koperasi dan UMKM Dikritik Jadi “Modus Baru” Pengusaha Besar
Menanggapi tekanan bertubi-tubi tersebut termasuk kedatangan berbagai dinas dalam satu hari untuk memeriksa perizinan Ferry menyebut pihaknya sebenarnya sangat terbuka pada pembinaan.
Ia mengklaim perusahaan telah mengantongi izin dasar seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sejak beroperasi tahun 2021-2022 tanpa masalah. Adapun terkait isu
Nomor Induk Berusaha
(NIB), Dewi menambahkan hal itu hanya bersifat teknis administratif pada sistem
OSS
yang seharusnya dibantu perbaikannya oleh pemerintah, bukan dijadikan alat sanksi.
"Kami tidak menolak pembinaan. Kami justru berharap dibantu secara administratif, bukan langsung ditekan dengan inspeksi mendadak," ujar Dewi.
Di akhir keterangannya, Ferry tetap membuka pintu komunikasi. Ia menilai program pusat kuliner adalah gagasan positif, namun pelaksanaannya di lapangan membutuhkan dialog yang setara antara pemerintah dan pemilik lahan.
"Kami mendukung UMKM. Buktinya saat peresmian kami izinkan jualan sehari semalam karena alasan kemanusiaan. Kami bahkan mengarahkan tim dan cabang-cabang untuk membeli dagangan," pungkasnya.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.