DJP Kalbar Gelar Edukasi Coretax SPT Tahunan untuk Bendahara Instansi Pusat
Faktakalbar.id, PONTIANAK
- Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat (Kalbar)
menyelenggarakan kegiatan
Kelas Pajak Edukasi Coretax SPT
Tahunan Instansi Pemerintah Pusat.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, pada Rabu dan Kamis (5–6/11/25) di Aula Sungai Melawi
Kanwil DJP Kalbar
ini, diikuti oleh para bendahara dan bagian keuangan instansi pemerintah pusat di wilayah Kalbar, Selasa (11/11/25).
Baca Juga:
Sistem Pajak Coretax Rp1,2 Triliun Bermasalah Sejak Awal, Kerap Gagal Login dan Timeout
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen, Sukmawati, yang hadir mewakili Kepala Kanwil DJP Kalbar.
Dalam sambutannya, Sukmawati menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk mendukung transformasi sistem administrasi perpajakan menuju sistem digital yang lebih modern melalui penerapan aplikasi Coretax.
“Transformasi ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi dalam pengelolaan data perpajakan, termasuk bagi instansi pemerintah pusat sebagai pemotong dan pelaporan pajak,”
ujar Sukmawati.
Edukasi ini mencakup materi pembuatan Kode Otorisasi dan Sertifikat Digital (KO/SD), pembuatan Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 secara elektronik, serta penyampaian SPT Tahunan PPh melalui sistem Coretax DJP.
Baca Juga:
Kemenkeu Rilis 8 Tips Jitu Kelola Keuangan Generasi Sandwich, Wajib Punya Dana Darurat
Peserta diharapkan dapat menguasai langkah-langkah tersebut dan berperan aktif dalam menyosialisasikan penerapan Coretax di instansinya masing-masing.
Melalui kegiatan ini, Sukmawati berharap seluruh instansi pemerintah pusat dapat lebih siap menghadapi perubahan sistem pelaporan pajak berbasis digital, sehingga kewajiban perpajakan dapat dijalankan dengan lebih tertib, cepat, dan akurat.
(ra)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.