faktakalbar

Seorang Dokter Gigi Pontianak Masuk DPO Polda Kalbar

Penulis: Redaksi Sunday, 23 March 2025 📖 2 menit
Seorang Dokter Gigi Pontianak Masuk DPO Polda Kalbar
FaktaKalbar.id, PONTIANAK - HW Seorang dokter gigi yang juga direktur utama PT ITT, yang bergerak di bidang travel dan umroh, masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO Polda Kalbar . Penetapan Drg HW sebagai tersangka ini dikeluarkan oleh Direskrimum Polda Kalbar pada 17 Maret 2025. Surat penetapan DPO Drg HW itu ditandatangani oleh Direktur Reserse Umum Polda Kalbar, Kombes Bowo Gede Imantio SIK MH. Dalam surat DPO itu tercantum foto Drg HW, tempat tanggal lahir, alamat rumah, beserta pasal yang menjeratnya. Dalam keterangan di surat tersebut Drg HW dijerat pasal Penipuan atau Penggelapan. Baca Juga: BREAKING NEWS – Kejati Kalbar Terbitkan Tiga DPO Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Bank Daerah Pasal yang menjerat Drg HW adalah Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Pasal 378 KUHP mengatur tentang tindak pidana penipuan, di mana seseorang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud memperoleh sesuatu barang atau uang, dapat dihukum dengan pidana penjara. Berikut adalah rincian lebih lanjut: Bunyi Pasal 378 KUHP: "Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu, atau dengan tipu muslihat, atau dengan rangkaian kebohongan lain, me mbujuk orang lain supaya menyerahkan barang, memberi utang, atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun." Baca Juga: DPO Kasus Narkoba Polres Landak Ditangkap di Kubu Raya Unsur-unsur Penipuan (Pasal 378 KUHP): * Maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum: Pelaku harus memiliki niat untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sah. * Pembujukan dengan cara tipu muslihat:Pelaku menggunakan cara-cara seperti nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk membujuk korban. * Korban menyerahkan barang, memberi utang, atau menghapuskan piutang:Akibat dari pembujukan tersebut, korban harus menyerahkan barang, memberi utang, atau menghapuskan piutang. Sanksi Pidana: * Pelaku penipuan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. * Perbedaan dengan Penggelapan: * Penipuan: Niat pelaku adalah membujuk korban untuk menyerahkan barang, memberi utang, atau menghapuskan piutang. * Penggelapan: Niat pelaku muncul setelah barang berada dalam kekuasaan pelaku. Contoh Kasus: * Kasus penipuan yang melibatkan penggunaan nama palsu atau martabat palsu untuk mendapatkan keuntungan. * Kasus penipuan yang melibatkan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk mengelabui korban. Sementara itu Pasal 372 KUHP mengatur tentang tindak pidana penggelapan. Penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain yang dikuasakan secara sah untuk kepentingan pribadi. Bunyi Pasal 372 KUHP: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dan yang ada padanya bukan karena kejahatan. Baca Juga: Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina Sanksi Penggelapan Pidana penjara paling lama 4 tahun, Pidana denda paling banyak Rp 900 ribu. Contoh Penggelapan Menggelapkan dana dari rekening yang dipercayakan nasabah, Menggelapkan dana milik orang lain, Penggelapan dalam jabatan. Perbedaan Penggelapan dan Penipuan: * Penipuan adalah kejahatan dengan cara melakukan kebohongan atau tipu muslihat terhadap korban. * Penggelapan adalah kejahatan dengan cara menguasai barang milik orang lain yang sudah dikuasainya secara sah.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK