Dorong Pertambangan Legal, Pemkab Landak Usulkan Wilayah Pertambangan Rakyat ke Pemprov Kalbar
Faktakalbar.id, LANDAK –
Pemerintah Kabupaten (
Pemkab
) Landak secara resmi telah mengajukan usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat.
Langkah strategis ini diambil sebagai upaya untuk melegalkan aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh masyarakat, sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan lebih terarah dan berkelanjutan.
Baca Juga:
Bupati Sintang Ungkap Dilema Tambang Emas Ilegal di Hadapan Wagub Kalbar
Kabupaten Landak dikenal memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah, mulai dari sektor perdagangan, pertanian, perkebunan, hingga potensi pertambangan mineral yang signifikan.
Sektor pertambangan sendiri merupakan salah satu pilar penggerak pembangunan nasional, yang kegiatannya mencakup penelitian, pengelolaan, hingga pengusahaan bahan galian untuk kemakmuran bangsa.
Upaya pengelolaan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3), yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
Berdasarkan landasan tersebut, Pemkab Landak mengambil inisiatif untuk menata aktivitas pertambangan di wilayahnya.
Baca Juga:
Mahasiswa Desak DPRD Kalbar Tindak Tambang Ilegal dan Mafia SDA
Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, saat dikonfirmasi di Pendopo Bupati Landak, membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan draf kajian usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tersebut kepada Pemprov Kalimantan Barat.
“Kami mendorong agar dengan adanya WPR ini masyarakat dapat melakukan usaha pertambangan secara legal dan memiliki ijin, karena kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan ditujukan kepada semua pihak yang terlibat dan terdampak seperti pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat. Bagi pelaku usaha, jaminan kepastian hukum tercermin melalui pemberian izin usaha pertambangan yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha,” ucap Karolin, Senin (04/08/25).
Karolin menjelaskan bahwa pemanfaatan mineral tidak hanya membawa dampak positif, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif jika tidak dikelola dengan baik.
Baca Juga:
Polres Melawi Limpahkan Kasus Tambang Ilegal ke Kejari Sintang
Oleh karena itu, pelaku usaha yang telah mengantongi izin nantinya diwajibkan untuk menerapkan kaidah pertambangan yang baik guna meminimalisir risiko kerusakan.
“Dengan adanya WPR ini pemerintah akan lebih mudah untuk mengawasi kegiatan pertambangan karena kita memiliki data yang jelas terhadap pelaku usaha yang telah memiliki ijin usaha. Dengan adanya kajian dan regulasi yang jelas, dapat dilakukan pengelolaan pertambangan yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan, misalnya dengan mengatur penggunaan bahan peledak dan alat berat,” jelas Karolin.
Selain mempermudah pengawasan, penetapan WPR juga diyakini efektif untuk mencegah dan menekan maraknya praktik pertambangan ilegal.
Baca Juga:
Ratusan Pekerja Tambang Emas Ilegal Demo Mapolres Ketapang, Tuntut Keadilan dan Legalisasi WPR
Keberadaan kajian yang komprehensif akan membantu pemerintah mengidentifikasi serta menindak tegas aktivitas tambang tanpa izin yang sering menjadi pemicu utama kerusakan lingkungan dan konflik sosial di masyarakat.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.