Sekda Kota Pontianak Minta OPD Adaptif Gunakan KKPD
Faktakalbar.id, PONTIANAK
– Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan
Pemerintah Kota Pontianak
untuk lebih adaptif dalam mengimplementasikan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).
Baca Juga:
Terungkap Proyek di Politeknik Pontianak Tidak Menggunakan Konsultan
Instruksi tersebut disampaikan sebagai upaya konkret pemerintah daerah dalam mempercepat transformasi digital pada sistem pengelolaan keuangan kepemerintahan.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Amirullah saat membuka secara resmi kegiatan peningkatan kapasitas (
capacity building
) penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah yang berlangsung di Gedung Pendidikan dan Pelatihan Dana Pensiun Bank Kalbar, Selasa (28/4/2026).
Amirullah mengungkapkan, Pemerintah Kota Pontianak sebelumnya telah menorehkan prestasi dengan menerima penghargaan dari Bank Indonesia sebagai pelaksana Kartu Kredit Indonesia terbaik untuk wilayah Provinsi Kalimantan Barat.
Meskipun telah diakui di tingkat provinsi, ia mencatat bahwa akumulasi nilai transaksi yang dibukukan masih tergolong kecil, sehingga eskalasi penggunaan wajib terus ditingkatkan.
“Walaupun nilai transaksi baru 21 juta rupiah, tapi kita sudah mendapat penghargaan. Karena itu, tahun ini perlu ada peningkatan penggunaan KKPD dari tujuh OPD sebagai pilot project menjadi seluruh OPD,”
ujarnya.
Lebih lanjut, Amirullah menjelaskan bahwa Kartu Kredit Pemerintah Daerah merupakan instrumen utama dalam ekosistem transaksi elektronik pengelolaan keuangan daerah.
Baca Juga:
Pontianak Raih Predikat Tinggi Nasional dalam Evaluasi Kinerja Pemda, Ungguli Kota se-Kalimantan
Penggunaan fasilitas pembayaran elektronik ini ditargetkan mampu membuat proses belanja operasional dan pemenuhan kebutuhan pemerintah menjadi jauh lebih praktis, tertib administrasi, dan terdokumentasi secara akurat.
Menurutnya, penguatan transaksi elektronik juga merupakan langkah nyata dalam merespons peralihan sistem pembayaran dari metode tunai menuju metode nontunai secara nasional.
Di samping lebih efisien dari sisi waktu, metode transaksi digital ini dapat membantu negara mengurangi ketergantungan pada uang fisik yang sejatinya menyedot biaya tinggi dalam proses pencetakan, distribusi, dan pemeliharaan peredarannya.
“Fungsi kartu kredit itu adalah alat bayar. Ini masuk kategori transaksi elektronik. Salah satu tujuannya untuk mengurangi biaya pencetakan uang yang sebenarnya sangat besar,”
kata Amirullah menegaskan.
Sebagai pelaksana koordinator pengelolaan keuangan di tingkat daerah, ia mengimbau setiap perwakilan OPD untuk bergegas melengkapi seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan dan segera mengaktifkan penggunaan KKPD.
Ia mengingatkan bahwa potensi permasalahan dalam pengelolaan uang negara sering kali berakar dari kelalaian pegawai dalam menjalankan fungsi verifikasi dan pengendalian pengeluaran.
Oleh sebab itu, Amirullah menuntut adanya kehati-hatian serta sikap bijak dalam mengeksekusi setiap transaksi belanja.
KKPD harus difungsikan secara ketat sesuai dengan urgensi kebutuhan instansi dan regulasi yang berlaku, terutama dialokasikan khusus untuk pembiayaan belanja barang dan jasa yang masuk dalam daftar persetujuan aturan.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Pontianak, Mahardika Sari, memaparkan bahwa penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah di lingkungan Pemkot Pontianak sejatinya telah diinisiasi pelaksanaannya sejak 22 Agustus 2025.
Menyusul keberhasilan tahap awal tersebut, pada tahun 2026 ini kewajiban penggunaannya akan diperluas secara komprehensif ke seluruh perangkat daerah.
“Pada tahun 2026 ini, pengimplementasian KKPD akan dilaksanakan ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemerintah Kota Pontianak,”
ujarnya.
Adapun kegiatan peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan tersebut dihadiri oleh perwakilan teknis dari berbagai instansi, yang mencakup 32 orang perwakilan pengguna anggaran, 32 orang pejabat penatausahaan keuangan, serta 32 orang bendahara pengeluaran.
Kegiatan edukasi ini juga merupakan wujud kolaborasi struktural antara Pemerintah Kota Pontianak dan Bank Kalbar selaku bank pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Pihak Bank Kalbar turut ambil bagian sebagai narasumber teknis untuk memberikan pendampingan mengenai standardisasi prosedur penggunaan kartu kredit sebagai alat pembayaran yang sah.
(FR)
Tag:
#Kartu Kredit Pemerintah Daerah
#BKAD Pontianak
#Transaksi Nontunai
#KKPD
#Amirullah
#Sekda Pontianak
#Pemkot Pontianak
#Bank Kalbar
#Mahardika Sari
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.