faktakalbar

DPR Pastikan Presiden Tetap Dipilih Rakyat, Dasco Bantah Wacana Pemilihan via MPR

Penulis: Redaksi Tuesday, 20 January 2026 📖 1 menit
DPR Pastikan Presiden Tetap Dipilih Rakyat, Dasco Bantah Wacana Pemilihan via MPR
Faktakalbar.id, NASIONAL – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sufmi Dasco Ahmad, secara tegas mematahkan spekulasi yang beredar mengenai perubahan mekanisme pemilihan presiden. Ia memastikan bahwa dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, pemilihan presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat, bukan dikembalikan ke mandat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pernyataan ini disampaikan Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/1/2026), untuk merespons isu yang sempat mencuat dan menimbulkan kesimpangsiuran di tengah publik. "Kami sepakat UU Pemilu yang ada itu tidak termasuk pemilihan presiden oleh MPR. Itu tidak ada di situ. Sehingga kita perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang ada di masyarakat," tegas Dasco. Baca Juga:  PRISMA Soroti Wacana Mekanisme Pilkada: Antara Efisiensi Anggaran dan Hak Demokrasi Rakyat Pilkada via DPRD Tidak Masuk Pembahasan 2026 Selain meluruskan isu Pilpres, Dasco juga memastikan bahwa wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak akan dibahas pada tahun legislasi 2026. Menurut Dasco, prioritas Komisi II DPR saat ini adalah membahas revisi UU Pemilu guna menindaklanjuti sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk aturan mengenai ambang batas pencalonan presiden. "Pertama, tidak ada pembahasan UU Pilkada. Kedua, DPR fokus membahas revisi UU Pemilu. Ketiga, dalam revisi UU Pemilu khusus di Pilpres, pemilihan presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat," rincinya. Tegak Lurus pada Konstitusi Senada dengan Dasco, Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda, menjelaskan bahwa pihaknya hanya mengusulkan RUU Pemilu dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. RUU ini mencakup regulasi pemilihan legislatif (Pileg) dan eksekutif (Pilpres). Rifqi menegaskan bahwa mekanisme pemilihan presiden merupakan domain Undang-Undang Dasar (UUD), sehingga tidak ada celah politik untuk mengubahnya melalui revisi undang-undang biasa. "Tidak ada sedikit pun keinginan politik untuk melakukan hal tersebut (Pilpres via MPR). Ini penting untuk disampaikan kepada rakyat bahwa DPR dan pemerintah memegang teguh demokrasi konstitusional yang sekarang sedang dan terus berjalan," ujar Rifqi. Baca Juga:  Bongkar Borok Pilkada via DPRD, Ahok: Hak Rakyat Dirampas, Anggota Dewan Mendadak Beli Mobil Baru (Mira)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK