faktakalbar

DPR Respons Tudingan 'Pasal Karet': Klaim Penyadapan dan Penyitaan Harus Izin Hakim

Penulis: Redaksi Wednesday, 19 November 2025 📖 1 menit
DPR Respons Tudingan 'Pasal Karet': Klaim Penyadapan dan Penyitaan Harus Izin Hakim
Faktakalbar.id, NASIONAL – Gelombang kritik yang menyebut pengesahan RUU KUHAP akan menjadikan Indonesia sebagai "negara kepolisian" direspons oleh Senayan. Dalam Rapat Paripurna, Selasa (18/11/2025), DPR berusaha meredam kekhawatiran publik dengan menyebut bahwa ketakutan akan kewenangan absolut polisi adalah tidak benar. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, melabeli kritik-kritik yang beredar di masyarakat sebagai "hoaks". Ia mengklaim bahwa undang-undang baru ini tetap memiliki batasan ketat bagi aparat penegak hukum. Baca Juga:  Tok! DPR Resmi Sahkan RUU KUHAP, Koalisi Sipil Sebut Kemerdekaan Warga ‘Direbut Paksa’ Menurut klaim Habiburokhman, tindakan invasif seperti penyadapan dan perekaman komunikasi warga tidak bisa dilakukan semaunya oleh polisi. Ia merujuk pada Pasal 135 ayat (2) yang disebutnya mewajibkan adanya izin dari ketua pengadilan sebelum penyadapan dilakukan. "Semua bentuk pemblokiran tabungan, data di drive , dan sebagainya, harus dilakukan dengan izin hakim," ujarnya, menanggapi isu bahwa polisi bisa membekukan aset warga secara sepihak. Pernyataan ini dilontarkan DPR di tengah sorotan tajam koalisi masyarakat sipil yang menilai pasal-pasal dalam KUHAP baru justru membuka celah penyalahgunaan wewenang karena definisi "keadaan mendesak" yang bisa ditafsirkan secara subjektif oleh aparat di lapangan. Meski DPR menjamin adanya prosedur izin, publik dan aktivis hukum tetap mendesak pengawasan ketat agar aturan ini tidak menjadi alat represif . Baca Juga:  Tok! DPR Sahkan RUU KUHAP Gantikan Produk Orde Baru (*Mira)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK