DPR Sepakati Potongan 10% untuk Aplikator, RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas
Faktakalbar.id, NASIONAL -
Pimpinan DPR RI dan Komisi V DPR dilaporkan telah menyepakati besaran potongan tarif bagi hasil antara pengemudi ojek
online
dan aplikator sebesar 10% untuk pihak aplikator.
Kesepakatan ini muncul di tengah proses pengawalan aspirasi
driver
ojol yang telah berlangsung lama.
Baca Juga:
Rantis Brimob Tabrak Ojol: Kompol Kosmas Dipecat, Kasus Naik ke Tahap Pidana
Dukungan terhadap skema pembagian hasil ini tidak hadir secara tiba-tiba.
Di balik keputusan tersebut, ada perjuangan panjang sejumlah anggota DPR yang sejak lama
vokal
memperjuangkan keadilan bagi para pengemudi.
Salah satu sosok yang mendapat sorotan dalam perjuangan ini adalah
Adian Napitupulu
, Anggota Komisi V DPR RI.
Sebagai Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, ia aktif memperjuangkan nasib para pengemudi transportasi daring.
Dalam berbagai kesempatan, Adian menyatakan dukungannya terhadap Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia yang meminta agar pemerintah dan aplikator Gojek-Grab menurunkan potongan biaya aplikasi menjadi 10% dari yang sebelumnya 20%.
Adian menilai hal tersebut bukan sekadar urusan angka, melainkan soal nilai kemanusiaan.
"Maka angka-angka itu tak ada artinya dibanding nilai kemanusiaan. Setuju, 10% [potongan biaya aplikasi]," kata Adian.
Sikap tegas Adian juga diakui oleh berbagai kalangan.
Hairunnas
, seorang peneliti, menyebut bahwa Adian termasuk sosok yang konsisten membela driver ojol.
"Saya melihat sosok Adian Napitupulu cukup konsisten dengan
standing point
di barisan para pengemudi ojek online. Ia sangat vokal mempermasalahkan dominasi aplikator dan biaya asuransi berlapis yang membebani
driver
," ungkapnya, Jumat (19/9/2025).
Menurut Hairunnas, langkah DPR ini patut diapresiasi karena telah menjalankan fungsi penyaluran aspirasi secara optimal.
Upaya mengakomodasi persoalan yang menyentuh kehidupan jutaan warga menunjukkan adanya keseriusan untuk berbenah diri.
Selain itu, Hairunnas juga menyoroti langkah DPR yang memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
"Masuknya RUU Transportasi Online ke dalam Prolegnas menurut saya memberi sinyal bahwa isu ini tidak berhenti pada janji, melainkan sedang diupayakan menjadi kerangka hukum yang lebih konkret," ujarnya.
Meskipun demikian, Hairunnas mengingatkan bahwa kebijakan ini masih perlu diuji dari berbagai sisi agar tidak menciptakan masalah baru.
"Saya melihat usulan ini masih perlu diuji dari segi keberlanjutan model bisnis," jelasnya.
"Jika regulasi terlalu membebani salah satu pihak, dikhawatirkan model bisnis menjadi tidak sehat dan justru merugikan ekosistem transportasi daring," tambahnya.
Ia menyarankan Pemerintah dan DPR mempertimbangkan skema pembagian beban yang lebih adil, seperti melalui insentif fiskal atau subsidi tertentu.
Hairunnas menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini akan diukur dari komitmen DPR untuk mengawal implementasinya hingga menyentuh keadilan substantif.
"Yang dibutuhkan bukan sekadar komitmen verbal, melainkan regulasi yang jelas, adil, dan terukur. DPR harus memastikan mekanisme pengawasan berjalan efektif, aplikator tidak lari dari tanggung jawab, dan pengemudi memperoleh hak yang layak dari kerja keras mereka di jalanan," tutupnya.
Baca Juga:
GoTo Pastikan Affan Kurniawan Adalah Driver Gojek yang Tewas Terlindas Rantis Brimob
(*Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.