faktakalbar

DPRD dan Pemda Resmi Setujui Pembentukan Kabupaten Sambas Pesisir

Penulis: Redaksi Tuesday, 27 January 2026 📖 2 menit
DPRD dan Pemda Resmi Setujui Pembentukan Kabupaten Sambas Pesisir
Faktakalbar.id, SAMBAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) bersama Pemerintah Kabupaten Sambas secara resmi menyetujui pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Sambas Pesisir (KSP). Kesepakatan strategis ini diambil dalam sidang paripurna terbuka yang digelar pada Senin (26/1/2026). Baca Juga: Pemkab Sambas Bahas Kebutuhan PPPK Paruh Waktu Bersama KemenPANRB Rapat paripurna ini dihadiri oleh 39 orang dari total 45 anggota DPRD Kabupaten Sambas, termasuk unsur pimpinan. Jumlah kehadiran tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat kuorum. Saat pimpinan sidang meminta persetujuan, seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan setuju terhadap rencana pemekaran wilayah tersebut. Dukungan Anggaran Tiga Tahun Salah satu poin krusial yang disepakati dalam paripurna tersebut adalah komitmen dukungan anggaran. Pihak legislatif dan eksekutif menyepakati adanya alokasi anggaran selama tiga tahun berturut-turut apabila Kabupaten Sambas Pesisir nantinya telah ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai kabupaten persiapan. Pimpinan sidang dari Fraksi PDIP, Ferdinan Syolihin, menjelaskan mekanisme selanjutnya pasca-paripurna ini. Hasil keputusan di tingkat kabupaten akan segera diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk ditindaklanjuti dan disidangkan bersama DPRD Provinsi. “Secara administratif semuanya sudah lengkap. Maka dari itu kita mendorong agar panitia lebih pro aktif mengawal ini ke pemerintah provinsi. Kita di lembaga DPRD juga akan mengawal itu, dan sudah mendukung penuh sampai detik ini,” ujar Ferdinan. Berharap Moratorium Dicabut Ketua Panitia Persiapan Kabupaten Sambas Pesisir, Herwani Muzahir, menyambut baik keputusan ini. Ia berharap pemerintah pusat dapat segera mencabut moratorium pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) agar proses pembentukan daerah baru ini dapat berjalan mulus hingga tuntas. “Semoga moratorium segera dicabut. Ini akan kita kawal terus sampai ke pusat. Kami juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan berperan aktif dalam proses pembentukan KSP,” kata Herwani. Sejarah Baru Wilayah Pesisir Bupati Sambas, Satono, menilai hasil sidang paripurna ini merupakan sejarah baru bagi masyarakat Kabupaten Sambas. Khususnya bagi warga yang berdomisili di wilayah pesisir yang mencakup Kecamatan Pemangkat, Semparuk, Selakau, Salatiga, dan Selakau Timur. Baca Juga: Pemkab Sambas dan Bank Kalbar Siapkan Skema Pendanaan Koperasi Desa Merah Putih Menurut Satono, persetujuan ini adalah jawaban atas penantian panjang masyarakat di wilayah tersebut. “Semoga langkah yang kita ambil hari ini menjadi amal ibadah karena ini adalah sejarah bagi kita, yang mana penantian puluhan tahun masyarakat akhirnya disetujui di era Satono-Hero. Ini merupakan bentuk dukungan kami dalam mewujudkan keinginan dan kebutuhan masyarakat,” pungkas Satono. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK