DPRD Kabupaten Sambas Gelar Paripurna Penetapan Rekomendasi LKPJ Bupati 2024, Dorong Pemkab Lebih Inovatif
Faktakalbar.id, SAMBAS
– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas menggelar Rapat Paripurna untuk menetapkan keputusan atas rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sambas Tahun Anggaran 2024 pada Jumat (16/5/2025).
Wakil Ketua DPRD Sambas, Lerry Kurniawan Figo, menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban kepala daerah yang diatur dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Selain itu, ketentuan teknisnya juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2024.
“Penyampaian LKPJ merupakan bagian dari pemenuhan kewajiban kepala daerah sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Meskipun dalam penyajian laporan masih terdapat kekurangan baik dari segi muatan maupun capaian kinerja, kami meyakini bahwa laporan tersebut telah mencakup informasi penting mengenai pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sesuai dengan rencana kerja pembangunan daerah,”
ujarnya.
Baca Juga:
Ribuan Kosmetik Ilegal Asal Filipina dan Malaysia Dimusnahkan Polres Sambas
Ia menyebutkan bahwa rekomendasi DPRD terhadap LKPJ tersebut telah dipaparkan oleh Ketua Pansus LKPJ dan berisi berbagai masukan strategis terhadap pelaksanaan program selama tahun anggaran berjalan.
“Salah satu rekomendasi yang disampaikan Pansus LKPJ adalah mendorong OPD terkait untuk mengintensifkan dan mengeksplorasi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui strategi seperti perluasan basis pajak dan retribusi, digitalisasi sistem pemungutan, penguatan kelembagaan, serta optimalisasi pengelolaan aset dan penyertaan modal pada BUMD yang produktif,”
katanya.
Figo juga menggarisbawahi pentingnya penataan dan pendataan aset daerah yang belum termanfaatkan secara optimal agar dapat dikembangkan melalui mekanisme investasi atau kolaborasi strategis demi meningkatkan penerimaan daerah.
“Diperlukan pula kebijakan yang inovatif dan responsif terhadap dinamika lokal, seperti penciptaan sumber-sumber pendapatan baru melalui pendirian BUMD di sektor strategis sesuai potensi daerah, atau membuka ruang kerja sama investasi yang saling menguntungkan tanpa membebani APBD,”
tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Figo menyampaikan harapannya agar rekomendasi yang telah disusun oleh DPRD dapat menjadi pijakan bagi Pemerintah Kabupaten Sambas dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas kinerja pemerintahan ke depannya.
“Kami berharap rekomendasi ini menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi Pemkab Sambas agar ke depan dapat bekerja lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,”
tutupnya.
Baca Juga:
Rakor Ketahanan Pangan Nasional: Bupati Sambas Soroti Potensi Pertanian Daerah
(DNS)
Tag:
#kalbar
#Kebijakan daerah Sambas
#Pengelolaan aset daerah
#BUMD Sambas
#Pansus LKPJ
#PAD Sambas
#Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
#Rapat Paripurna DPRD
#LKPJ Bupati Sambas
#Pendapatan Asli Daerah
#DPRD Sambas
#FaktaKalbar.id
#Berita Sambas
#pemerintah kabupaten sambas
#Kalimantan Barat
#Rekomend
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.