faktakalbar

DPRD Kalbar Dukung Stop Impor Pakaian Bekas, Bagaimana Nasib Pedagang?

Penulis: Redaksi Thursday, 30 October 2025 📖 1 menit
DPRD Kalbar Dukung Stop Impor Pakaian Bekas, Bagaimana Nasib Pedagang?
Faktakalbar.id, PONTIANAK - Anggota DPRD Kalimantan Barat (Kalbar), Suriansyah, menyuarakan dukungannya terhadap rencana pemerintah untuk menghentikan total impor pakaian bekas atau thrifting . Ia sepakat dengan langkah tegas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang akan memasukkan pemasok pakaian bekas ilegal ke dalam daftar hitam. Menurutnya, langkah ini krusial untuk menyelamatkan industri tekstil nasional yang sekarat. Namun, di sisi lain, Suriansyah juga memberi catatan penting agar pemerintah tidak melupakan nasib para pedagang kecil yang selama ini menggantungkan hidupnya dari penjualan pakaian bekas. Baca Juga:  Importir Balpres Akan Masuk Daftar Hitam, Purbaya: Kita Ingin Hidupkan Produsen Tekstil Lokal Ancaman Industri Tekstil Suriansyah menilai impor pakaian bekas adalah praktik ilegal yang merugikan negara karena tidak memenuhi kewajiban pajak dan cukai. Kondisi ini, menurutnya, menciptakan persaingan tidak sehat di pasar. Produk lokal menjadi sulit bersaing karena harga pakaian bekas impor jauh lebih murah. “Barang impor bekas ini tidak membayar pajak dan cukai, sementara produk dalam negeri harus menanggung berbagai biaya seperti pajak, tenaga kerja, dan bahan baku. Akibatnya, harga pakaian lokal lebih mahal dan tidak laku di pasaran,” katanya, Selasa (28/10/2025). Ia menegaskan bahwa dampak serius dari serbuan pakaian bekas ini adalah matinya industri tekstil dalam negeri, yang berujung pada hilangnya lapangan kerja dan berkurangnya pendapatan negara. “Produksi dalam negeri jadi tidak mampu bersaing. Akibatnya, industri tekstil di dalam negeri banyak yang tutup, sehingga juga menutup lapangan kerja dan mengurangi pendapatan negara,” tegasnya. Solusi bagi Pedagang Terdampak Meski mendukung pelarangan tersebut, Suriansyah menekankan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan solusi bagi para pedagang yang terdampak. Menurutnya, pemerintah tidak bisa sekadar melarang tanpa mempersiapkan langkah mitigasi bagi pelaku usaha thrifting yang akan kehilangan mata pencahariannya. “Pemerintah juga berkewajiban menyediakan lapangan kerja pengganti atau menyediakan pelatihan agar pedagang mempunyai mata pencaharian lain,” tukasnya. Baca Juga:  Menkeu Purbaya Buka WA Pengaduan Petugas Pajak dan Bea Cukai Nakal, Ini Nomornya (*Mira)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK