faktakalbar

DPRD Kalbar Setujui Perubahan Bentuk Hukum Jamkrida Jadi Perseroda, Wagub Krisantus Ingatkan Profesionalisme

Penulis: Redaksi Wednesday, 10 December 2025 📖 2 menit
DPRD Kalbar Setujui Perubahan Bentuk Hukum Jamkrida Jadi Perseroda, Wagub Krisantus Ingatkan Profesionalisme
Faktakalbar.id, PONTIANAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Provinsi Kalimantan Barat secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk hukum PT Jamkrida Kalbar. Persetujuan ini menetapkan transformasi status badan hukum dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Baca Juga: Buka RAPIMDA IV di Landak, Wagub Krisantus Ajak Pasukan Merah TBBR Sikat Habis Mafia di Kalbar Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Balairungsari Kantor DPRD Provinsi Kalbar, Selasa (9/12/2025). Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, yang hadir mewakili pemerintah provinsi, menyampaikan Pendapat Akhir Gubernur dan mengapresiasi kinerja legislatif. Dalam sambutannya, Wagub Krisantus memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh fraksi dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang telah membahas Raperda ini secara konstruktif. Ia juga menyoroti kinerja positif manajemen Jamkrida Kalbar yang mampu mencatatkan keuntungan meski bergerak di sektor bisnis berisiko tinggi. Menurut Krisantus, bisnis penjaminan kredit memiliki tantangan unik karena menjual risiko. Namun, berkat profesionalisme komisaris dan direksi, aset perusahaan tercatat meningkat signifikan dari kisaran 50 miliar menjadi lebih dari 300 miliar rupiah. "Ini kan satu prestasi yang luar biasa," ujar Krisantus memuji kinerja manajemen Jamkrida. Terkait kinerja yang sudah baik tersebut, Wagub memberikan peringatan tegas agar manajemen perusahaan tidak dirombak tanpa alasan yang jelas. Ia meminta agar prestasi yang sudah terbangun tetap dijaga keberlanjutannya. "Yang sudah bagus, kita teruskan. Jangan yang sudah bagus, mulai kita bongkar-bongkar lagi baut-bautnya," tegasnya. Krisantus juga menekankan pentingnya menjaga independensi dalam pemilihan jajaran direksi dan komisaris di masa mendatang. Ia meminta proses rekrutmen dilakukan secara profesional murni demi kepentingan bisnis, bukan karena kepentingan politik atau kedekatan personal. "Proses pemilihan harus murni bisnis dan tidak masuk ke ranah politik. Pilih individu yang profesional dan mengerti tentang perusahaan Jamkrida, bukan sekadar teman dekat," pintanya. Sementara itu, Ketua Pansus DPRD Kalbar, Agus Sudarmansyah, menjelaskan bahwa perubahan status hukum ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Baca Juga: Wagub Kalbar Tekankan Jaga Ketersediaan Pasokan dan Stabilitas Harga Jelang Nataru Regulasi ini mengharuskan BUMD untuk menyesuaikan bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perseroda. "Peraturan ini mengamanatkan setiap daerah yang memiliki BUMD untuk segera merubah bentuk perusahaannya menjadi Perusahaan Umum Daerah atau Perseroda," jelas Agus. Perubahan bentuk hukum menjadi Jamkrida Kalbar (Perseroda) ini diharapkan dapat memperkuat fungsi perusahaan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah di Kalimantan Barat. "Setelah melalui rapat internal dan rapat gabungan, Pansus menyimpulkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini telah selesai dibahas," tutup Agus. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK