faktakalbar

DPRD Kalbar Tolak Wacana Pencabutan Perda Perladangan Lokal

Faktakalbar.id - DPRD Kalimantan Barat menolak keras rencana Gubernur Ria Norsan yang hendak mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

Penulis: Wati Monday, 24 August 2026 📖 2 menit
DPRD Kalbar Tolak Wacana Pencabutan Perda Perladangan Lokal
Anggota Komisi III DPRD Kalbar Angeline Fremalco. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - DPRD Kalimantan Barat menolak keras rencana Gubernur Ria Norsan yang hendak mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

Penolakan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III DPRD Kalbar Fraksi PDI Perjuangan, Angeline Fremalco, di Pontianak pada Minggu (23/8/2026).

Ia menegaskan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan sebuah produk hukum daerah secara sepihak tanpa melewati mekanisme legislasi.

“Tidak bisalah Gubernur mau mencabut Perda secara sepihak. Negara kita ini negara hukum, tata cara perundang-undangannya jelas dan harus ditaati. Tidak bisa asal instruksi langsung cabut,” kata Angeline.

Wacana pencabutan aturan tersebut mencuat menyusul melonjaknya kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta tekanan dari pemerintah pusat.

Namun, Angeline yang juga mantan anggota Pansus Perda Perladangan menilai kebijakan tersebut salah sasaran dan mendiskreditkan masyarakat adat.

Ia menyebutkan bahwa pembatalan regulasi daerah wajib merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2011 juncto UU Nomor 23 Tahun 2014.

Berdasarkan aturan itu, pencabutan hanya bisa dilakukan lewat evaluasi pemerintah pusat, uji materi di Mahkamah Agung, atau persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur.

“Intinya, mekanisme pencabutan Perda tidak bisa sembarangan. Jangan sampai pemerintah mengambinghitamkan masyarakat, seolah-olah peladang lokal ini yang menjadi penyebab utama hancurnya kualitas udara kita,” ujarnya.

Menurutnya, Perda Nomor 1 Tahun 2022 justru diciptakan untuk membatasi pembakaran maksimal dua hektare per kepala keluarga dan melarang aktivitas pembakaran di lahan gambut.

“Saya adalah anggota Pansus pada masa periode lalu ketika Perda tersebut dibuat. Pencabutan aturan ini secara sepihak seolah-olah mendiskreditkan masyarakat adat Dayak yang punya tradisi membakar lahan untuk berladang. Padahal, hak mereka ini sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan dilindungi oleh Perda,” ungkapnya.

Angeline mendesak Pemprov Kalbar untuk berfokus pada penegakan hukum terhadap pemegang konsesi dan pelaku pembakaran liar ketimbang menyalahkan peladang tradisional.

“Masih ada cara-cara lain selain mencabut Perda tersebut. Pemerintah semestinya bisa melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan Perda di lapangan. Pastikan yang membuka lahan itu benar-benar sesuai aturan, bukan korporasi atau pembakar liar,” katanya.

Ia mengingatkan agar pemerintah daerah tidak mengorbankan kearifan lokal masyarakat demi menyelesaikan masalah bencana kabut asap tahunan.

“Kita semua prihatin dengan bencana kabut asap ini, tetapi mencari solusi tidak boleh dengan cara melanggar konstitusi dan mengorbankan identitas kearifan lokal masyarakat kita sendiri,” pungkas Angeline.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK