faktakalbar

DPRD Kota Pontianak dan Pemkot Sepakati Empat Raperda untuk Dijadikan Perda

Penulis: Redaksi Wednesday, 30 April 2025 📖 1 menit
DPRD Kota Pontianak dan Pemkot Sepakati Empat Raperda untuk Dijadikan Perda
Faktakalbar.id, PONTIANAK - DPRD Kota Pontianak bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak telah sepakat untuk mengusulkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda). Dari empat Raperda yang disepakati, tiga di antaranya merupakan usulan dari Wali Kota Pontianak, yakni Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyandang Disabilitas di Kota Pontianak, dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sedangkan satu Raperda lainnya merupakan usulan dari DPRD Kota Pontianak, yaitu Raperda tentang Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis. Baca Juga: Pontianak Jadi Daerah Pertama di Kalbar Serahkan SK CPNS dan PPPK Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mendorong agar Raperda tersebut dapat disahkan menjadi Perda, sehingga dapat digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas pemerintahan. "Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD yang terhormat, terutama kepada ketua program Pembentukan Peraturan Daerah dan tim, atas kerjasama yang sangat baik serta semangat kerja yang tinggi," ujar Edi Kamtono dalam kesempatan tersebut, usai memberikan pendapat akhirnya dalam rapat paripurna DPRD Kota Pontianak pada Rabu (30/4/2025). Edi menambahkan, peraturan daerah yang telah disetujui tersebut nantinya akan menjadi landasan bagi aparatur pemerintah dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, perda ini juga akan menjadi pedoman bagi masyarakat dan dunia usaha dalam berpartisipasi dalam pembangunan Kota Pontianak. Baca Juga: Wali Kota Pontianak Tekankan Pentingnya Wajib Belajar 13 Tahun, Dimulai dari PAUD Edi juga mengapresiasi dinamika demokrasi yang terjadi selama proses pembahasan. Meskipun terkadang ada perbedaan pendapat antara eksekutif dan legislatif, ia menegaskan bahwa hal tersebut adalah bagian dari proses demokrasi yang bertujuan untuk menyempurnakan rancangan peraturan daerah. "Kita berkomitmen untuk menegakkan perda demi menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat," tambahnya. (ra/prokopim)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK