faktakalbar

Draf Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme Bocor, Koalisi Sipil: Membahayakan Penegakan Hukum

Penulis: Redaksi Monday, 19 January 2026 📖 2 menit
Draf Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme Bocor, Koalisi Sipil: Membahayakan Penegakan Hukum
Faktakalbar.id, JAKARTA – Beredarnya draf Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pelibatan Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) dalam penanganan tindak pidana terorisme memicu polemik. Baca Juga:   Presiden Prabowo Soroti Laporan Keterlibatan Oknum TNI-Polri dalam Penyelundupan Timah Koalisi masyarakat sipil melontarkan kritik keras, menilai partisipasi militer dalam ranah ini justru berpotensi membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan serta mengancam penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Koalisi sipil menegaskan bahwa TNI bukanlah aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan penindakan langsung di dalam negeri, melainkan institusi yang dilatih untuk menghadapi perang. Pemberian mandat penindakan terorisme secara langsung kepada militer dinilai berisiko merusak sistem peradilan pidana yang telah diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyoroti bahaya nyata jika TNI masuk ke ranah criminal justice system . Menurutnya, karena tentara tidak dilatih untuk penegakan hukum seperti mencari alat bukti atau prosedur penangkapan, pelibatan ini dikhawatirkan memicu penggunaan kekuatan berlebih ( excessive use of force ). Baca Juga:   Presiden Prabowo Perintahkan Panglima TNI dan Kapolri Tindak Tegas Anggota yang Beking Tambang Ilegal "Yang akan terjadi adalah kekerasan yang berlebih, pelanggaran hak asasi manusia, " ujar Ardi. Dalam salinan draf yang beredar, definisi terorisme diperluas mencakup perbuatan yang menggunakan kekerasan dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan. TNI diberikan mandat dalam tiga aspek utama: penangkalan, penindakan, dan pemulihan. Aspek penindakan, yang didasarkan pada perintah Presiden, memungkinkan pengerahan kekuatan TNI untuk mengatasi aksi terorisme terhadap presiden, wakil presiden, hingga objek vital nasional. Poin krusial lain yang dikritisi adalah penggunaan frasa "motif ideologi dan politik" dalam definisi terorisme. Ardi memperingatkan bahwa tafsir "ideologi" yang lentur dapat membahayakan demokrasi. Ia merujuk pada pidato Presiden Prabowo Subianto pada akhir Agustus 2025 yang menyebut aksi demonstrasi telah mengarah ke makar dan terorisme, yang mengindikasikan bahwa suara kritis berpotensi diproses hukum menggunakan dalih terorisme. Menanggapi polemik ini, pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, meminta publik untuk tidak terburu-buru menghakimi. Ia menegaskan bahwa draf yang beredar saat ini bukanlah versi final. "Jadi, marilah kita belajar sesuatu itu jangan selalu nanti kalau begini bagaimana, nanti kalau begini bagaimana. Tidak ketemu nanti inti masalahnya, " kata Prasetyo di Istana Negara, Kamis (08/01). Akademisi peneliti terorisme turut mengingatkan bahwa kekerasan hanyalah ekspresi akhir dari terorisme, sementara proses radikalisasi terjadi dalam jangka panjang di lingkungan sosial. Oleh karena itu, penanganan terorisme seharusnya dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya mengandalkan pendekatan militeristik. (fr)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK