Dua Gudang di Pontianak Digerebek Bareskrim, 23 Ton Bawang Ilegal Disita
Faktakalbar.id, PONTIANAK —
Tim Gakkum Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus)
Bareskrim Polri
berhasil membongkar kasus impor ilegal pangan di Pontianak.
Dalam operasi penindakan yang dilakukan pada Senin (13/4/2026), aparat kepolisian menyita total 23,146 ton komoditas pangan selundupan dari dua lokasi berbeda.
Baca Juga:
Diduga Terdapat Aktivitas Perdagangan Ilegal Bawang dan Daging Beku di Belakang Rumah Dinas Ketua DPRD Pontianak
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan usai pihaknya mengendus aktivitas penyelundupan berskala besar di wilayah hukum Kalimantan Barat.
“Lokasi penindakan pertama di Jalan Budi Karya Nomor 5, Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, dan lokasi kedua di Jalan Budi Karya Komp. Pontianak Square Benua Melayu Darat, Pontianak Selatan, Kalimantan Barat,” kata Ade Safri, dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).
Penggeledahan petugas di lokasi pertama membuahkan hasil berupa temuan 10,35 ton komoditas pangan. Bahan pangan tersebut terdiri dari berbagai jenis bawang, yakni bawang merah, bawang putih, dan bawang bombay kuning.
Penyisiran petugas kemudian berlanjut di lokasi kedua. Di tempat ini, polisi menyita 12,796 ton komoditas serupa dengan variasi yang lebih banyak, meliputi bawang merah, bawang putih, bawang bombay kuning, bawang bombay merah jenis berry, hingga cabai kering.
“Total komoditas pangan hasil impor ilegal yang ditemukan sejumlah 23.146 kilogram atau 23,146 ton,” ujar dia.
Secara rinci, barang bukti keseluruhan yang diamankan mencakup 2.124 kilogram bawang merah, 9.140 kilogram bawang putih, 7.980 kilogram bawang bombay kuning, 1.692 kilogram bawang bombay merah berry, serta 2.210 kilogram cabai kering. Pengungkapan impor ilegal pangan di Pontianak ini diklaim sebagai salah satu penindakan krusial untuk melindungi pasar domestik.
Berdasarkan hasil klarifikasi awal penyidik di lapangan, komoditas pangan tersebut tidak diproduksi di dalam negeri. Barang-barang pokok itu diketahui didatangkan dari sejumlah negara luar, antara lain Thailand, China, dan Belanda.
“Penyelundupan atau impor ilegal komoditas pangan tersebut diduga masuk ke wilayah Provinsi Kalimantan Barat dari melalui negara Malaysia,” ungkap dia.
Lebih lanjut, kepolisian juga mengungkap peran para pihak yang diperiksa. Para pemilik toko maupun gudang penyimpanan di Pontianak sejauh ini diketahui hanya berperan sebagai pihak penerima titipan atau pembeli dari pihak lain. Polisi menegaskan bahwa aktor utama atau pemasok komoditas tersebut kini berstatus buron dan masih dalam proses pengejaran.
Guna mengamankan tempat kejadian, seluruh lokasi penyimpanan kini telah dipasangi garis polisi. Langkah ini diambil untuk kepentingan sterilisasi dan kelancaran proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
Masuk Lewat Surabaya, 18 Kontainer Bawang Bombai Ilegal Dimusnahkan Kementan
Ke depan, tim Dittipideksus Bareskrim Polri memastikan akan terus melakukan pengembangan kasus. Petugas tengah mengidentifikasi sejumlah gudang lain yang diduga kuat ikut dijadikan tempat penimbunan komoditas impor ilegal. Sedikitnya terdapat tiga lokasi tambahan di kawasan Pontianak dan sekitarnya yang kini berstatus dalam pemantauan ketat intelijen kepolisian.
Mengingat barang bukti yang disita berupa puluhan ton bahan pangan segar yang rawan mengalami pembusukan, Bareskrim Polri mengambil langkah cepat. Pihak kepolisian langsung berkoordinasi dengan Perum Bulog Pontianak sebagai tempat penitipan sementara seluruh komoditas pangan hasil sitaan tersebut.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.