Dua Pelaku Penelantaran Bayi di Sambas Ditangkap Polisi
Faktakalbar.id, SAMBAS -
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)
Polres Sambas
berhasil menangkap dua pelaku kasus dugaan tindak pidana penelantaran bayi di Kecamatan Sajingan Besar.
Pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan penemuan seorang bayi perempuan di dalam sebuah rumah yang masih dalam tahap pembangunan.
Baca Juga:
Polisi Buru Pembuang Bayi di Sajingan, Ditemukan dengan Tanda Medis Misterius
Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko, membenarkan penangkapan tersebut.
"Kedua terduga pelaku berasal dari Kecamatan Suti Semarang, Kabupaten Bengkayang," ujar AKP Sadoko.
Penangkapan ini bermula pada Jumat, (19/9/2025) sore, ketika seorang warga menemukan bayi perempuan di dalam rumah kosong.
Setelah menerima laporan, Unit Lidik Satreskrim Polres Sambas segera melakukan penyelidikan. Upaya penyelidikan ini membuahkan hasil.
Dua orang terduga pelaku berinisial JK (27) dan YP (23) berhasil diamankan di sebuah pondok di Kecamatan Jagoi Babang pada Jumat, (26/9/2025) dini hari.
Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain pakaian bayi, kain lampin, dan sarung tangan bayi.
Hingga saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengetahui motif di balik penelantaran bayi ini.
Baca Juga:
Bayi Perempuan Ditemukan di Rumah Kosong, Terdapat Bukti Diduga Persalinan Dilakukan Tenaga Medis
Kasus ini menjadi pengingat serius bagi masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak dan konsekuensi hukum yang berat bagi pelaku penelantaran.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan kasus serupa.
Kasus penelantaran bayi di Sambas ini menyoroti pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keselamatan anak-anak di lingkungan sekitar.
Perhatian dan kepedulian terhadap tanda-tanda adanya kekerasan atau penelantaran dapat mencegah tragedi serupa terjadi di masa depan.
Kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.
Pihak kepolisian juga menekankan bahwa setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti dengan serius.
Langkah cepat Satreskrim Polres Sambas dalam mengidentifikasi dan menangkap pelaku menunjukkan komitmen mereka dalam menanggulangi tindak pidana yang merugikan anak.
Dengan kerja sama yang erat, diharapkan kasus penelantaran bayi bisa terus ditekan, dan setiap anak mendapatkan hak untuk hidup dan tumbuh dengan layak.
Baca Juga:
Bantuan Kemanusiaan: Dinsos Sambas Gerak Cepat Bantu Perlengkapan Bayi yang Ditemukan di Sajingan
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.