faktakalbar

Dua Sanksi Menanti Rizky Kabah: Jerat Pidana ITE dan Kewajiban Hukum Adat Dayak Capa Molot

Penulis: Redaksi Wednesday, 08 October 2025 📖 2 menit
Dua Sanksi Menanti Rizky Kabah: Jerat Pidana ITE dan Kewajiban Hukum Adat Dayak Capa Molot
Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kasus konten kreator Rizky Kabah menjadi sorotan publik bukan hanya karena kontennya yang kontroversial , tetapi juga karena posisi uniknya yang kini berhadapan dengan dua sistem hukum yang berjalan paralel: hukum pidana negara dan hukum adat Dayak. Di satu sisi, Rizky Kabah telah resmi menyandang status tersangka dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar. Ia dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pasal yang mengatur tentang ujaran kebencian berbasis Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). "Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara," kata Burhanuddin dari Ditreskrimsus Polda Kalbar beberapa waktu lalu. Baca Juga:  Usai Dijemput Paksa, Rizky Kabah Kini Diperiksa Intensif Polda Kalbar Sanksi dari jerat pidana ini dapat berujung pada hukuman penjara dan denda sesuai putusan pengadilan. Di sisi lain, masyarakat adat Dayak melalui Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak telah memastikan akan menjatuhkan sanksi adat yang disebut Capa Molot. Berbeda dengan hukum pidana yang berfokus pada efek jera, hukum adat ini bertujuan untuk memulihkan keharmonisan, meredakan amarah komunal, dan mengembalikan martabat (marwah) yang terusik. Iyen Bagago dari Ormas Mangkok Merah Kalimantan Barat (MMKB) menjelaskan bahwa proses adat ini adalah jalan damai. “Sanksi ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan melalui perdamaian dan saling memaafkan, bukan tuntut-menuntut lebih lanjut,” terangnya. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana pluralisme hukum hidup di Indonesia, khususnya di Kalimantan Barat. Proses hukum negara tetap berjalan untuk menegakkan ketertiban umum, sementara proses hukum adat berjalan untuk memulihkan tatanan sosial dan spiritual komunitas yang merasa dirugikan. Yohanes Nenes dari DAD Kota Pontianak sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan kepolisian. Hal ini mengindikasikan bahwa kedua proses hukum ini saling menghormati dan berjalan di ranahnya masing-masing tanpa saling meniadakan. Kini, Rizky Kabah tidak hanya harus mempersiapkan pembelaan di ranah hukum positif, tetapi juga wajib memenuhi tanggung jawabnya di hadapan para tokoh dan masyarakat adat Dayak untuk memulihkan hubungan yang telah ia cederai. Baca Juga:  Setelah Dua Kali Mangkir, Polda Jemput Paksa Konten Kreator Rizky Kabah (*Mira)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK