Tersangka Korupsi Hibah Mujahidin Ditahan Kejati Kalbar: Ketua Panitia IS dan Perencana MR
Faktakalbar.id, KALIMANTAN BARAT
- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan
Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor). Kasus ini terkait penggunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan
Gedung SMA Mujahidin
pada Tahun Anggaran
2020
hingga
2022
.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar,
Siju
, dalam keterangan pers menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan, Rabu (12/11/2025). Proses ini dilakukan setelah penyidik menyelesaikan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menyalurkan dana hibah yang cukup besar. Sejak tahun 2020 sampai 2022, dana yang disalurkan mencapai
Rp22.042.000.000,-
(Dua Puluh Dua Miliar Empat Puluh Dua Juta Rupiah)
. Dana ini diberikan kepada
Yayasan Mujahidin
Kalimantan Barat untuk keperluan pembangunan
Gedung SMA Mujahidin
.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, penggunaan dana hibah ini tidak sesuai dengan
Rencana Anggaran Biaya
(RAB). Terdapat kekurangan volume serta mutu hasil pekerjaan yang signifikan. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih
Rp5 miliar
, sebagaimana hasil pemeriksaan ahli fisik. Kasus
Korupsi Dana Hibah Mujahidin
ini kini menjadi perhatian utama Kejati.
Baca Juga:
BREAKING NEWS! Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Korupsi Hibah Yayasan Mujahidin, Pengacara Ragukan Kerugian Negara
Kejati Kalbar Tersangka Hibah: Modus dan Fakta Hukum
Penyidik menemukan sejumlah fakta hukum yang menjadi dasar penetapan tersangka. Penyidik menemukan penerimaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana hibah tidak sesuai rincian
RAB
. Hal ini melanggar
Permendagri No. 32 Tahun 2011
Pasal 10 ayat (1) jo.
Permendagri No. 77 Tahun 2020
Lampiran Bab II 2.e.8.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya penggunaan dana yang tidak dianggarkan secara spesifik dalam
NPHD
, proposal, dan RAB, namun faktanya sebagian dana hibah digunakan untuk:
Biaya Perencanaan:
Pembayaran biaya perencanaan tahun 2020 kepada
(MR)
sebesar
Rp469.000.000,-
.
Insentif Panitia:
Pembayaran insentif panitia pembangunan berdasarkan dokumen tanda terima tahun 2022 sebesar
Rp198.720.000,-
.
Dua Tersangka Langsung Ditahan
Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yaitu:
Tersangka (IS)
Jabatan: Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin dan Ketua Panitia Pembangunan.
Dugaan: Tidak melaksanakan tugas sehingga terjadi kekurangan mutu dan volume, serta memutuskan penggunaan dana untuk biaya perencanaan dan insentif panitia.
Tersangka (MR)
Jabatan: Perencana/Pembuat RAB dan Ketua Tim Teknis Pembangunan Gedung SMA Mujahidin.
Dugaan: Tidak melaksanakan tugas sebagai pengawas yang menyebabkan kekurangan mutu dan volume, serta menerima biaya perencanaan yang tidak dianggarkan dalam RAB.
Baca Juga:
PR Polda Kalbar dalam Kasus BP2TD Mempawah yang Menyeret Nama Ria Norsan
Terhadap kedua tersangka, dilakukan penahanan berdasarkan
Pasal 21 KUHAP
.
(IS)
dan
(MR)
ditahan di Rutan
Kelas IIA
Pontianak selama
20 hari
, terhitung sejak 17 November 2025 hingga 6 Desember 2025 lalu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat,
Emilwan Ridwan
, menegaskan komitmen institusinya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.
Kejati Kalbar Tersangka Hibah
ini mengimbau masyarakat untuk mendukung proses hukum dan tidak menyebarkan berita spekulatif.
(*Red)
Tag:
#Tipikor
#Korupsi Dana Hibah Mujahidin
#Kejati Kalbar Tersangka Hibah
#Dana Hibah Pemprov Kalbar
#SMA Mujahidin
#Kerugian Negara Rp5 Miliar
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.