Dugaan Keterlibatan Pimpinan, Kegiatan Pokir DPRD Riau di Dinas PUPR-PKPP Resmi Dihentikan
Faktakalbar.id, NASIONAL
- Dampak Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai terasa meluas di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Sejumlah kegiatan pembangunan yang bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Riau pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR–PKPP) kini resmi dihentikan.
Penghentian kegiatan ini dipicu oleh munculnya dugaan keterlibatan dua pimpinan DPRD Riau dalam proses pergeseran anggaran 2025 yang sedang diselidiki oleh KPK.
Ketua Komisi IV DPRD Riau,
Makmun Solihin
, membenarkan kabar penghentian ini. Ia menyebut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan arahan agar seluruh kegiatan yang masuk dalam Perubahan APBD 2025 tidak dijalankan terlebih dahulu.
“Dinas PUPR-PKPP menyampaikan bahwa perbaikan jalan fungsional di UPT tidak dapat dilaksanakan. Kemendagri sudah memberi rambu-rambu untuk menghentikan kegiatan di APBD Perubahan,” ujar Makmun, Jumat (21/11/2025).
Baca Juga:
KPK Geledah Dinas PUPR Riau, Berkas Proyek dan Data Pokir DPRD Diangkut
Karena itu, Makmun melanjutkan, dinas saat ini hanya diperbolehkan menjalankan program yang berada di APBD Murni 2025.
"Kami memahami karena semuanya sedang dalam proses penyelidikan KPK,” katanya. Makmun juga meminta Dinas PUPR-PKPP mengutamakan penyelesaian tunda bayar yang tersisa sekitar Rp37 miliar.
Dinamika politik di DPRD Riau memanas seiring beredarnya informasi bahwa KPK telah mengantongi dua nama pimpinan dewan yang diduga memiliki peran sentral dalam pergeseran anggaran 2025.
Dua nama yang disebut adalah
KD
, Ketua DPRD Riau dari PDI Perjuangan, dan
PI
, Wakil Ketua DPRD Riau dari Golkar. Keduanya diduga memiliki peran dominan dalam pembahasan dan pengawalan sejumlah paket anggaran prioritas.
Sumber internal menyebutkan bahwa tim KPK menelusuri dokumen komunikasi antara eksekutif dan legislatif. Nama KD dan PI paling sering muncul sebagai pihak yang memberi tekanan dalam perubahan alokasi anggaran. Pola perubahan anggaran yang dinilai tidak lazim, seperti perubahan nomenklatur dan lonjakan mendadak pada kegiatan tertentu, menjadi fokus penyidikan dalam Dugaan Korupsi Anggaran Riau ini.
Baca Juga:
Pokir Anggota DPRD Kalbar, Ermin Elviani, Bernilai Rp10 Miliar, Diduga Dipecah untuk Proyek Penunjukan Langsung
Salah satu temuan mencolok yang sedang ditelusuri adalah lonjakan anggaran UPT Jalan dan
Jembatan Wilayah I–VI.
Anggaran ini naik dari
Rp71,6 miliar
menjadi
Rp177,4 miliar
, atau melonjak sebesar
Rp106 miliar
.
Lonjakan tersebut disebut diikuti dugaan permintaan
fee
sebesar
5 persen
, atau sekitar
Rp7 miliar.
Temuan ini muncul setelah rangkaian penggeledahan KPK sejak 10 November 2025, yang meliputi Kantor Gubernur Riau, Dinas PUPR-PKPP, BPKAD Riau, Dinas Pendidikan Riau, serta dua rumah yang berkaitan dengan pemeriksaan. Seluruh barang bukti yang disita terkait pergeseran anggaran tahun 2025.
Proses ini terkait erat dengan OTT KPK pada 3 November 2025 yang sebelumnya telah menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid, Kadis PUPR-PKPP M. Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta delapan pihak lain. Walau spekulasi menguat bahwa penyidikan merambah legislatif, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai status pemeriksaan dua pimpinan DPRD Riau tersebut.
(*Red)
Tag:
#Ott KPK
#Kegiatan Pokir DPRD Riau Dihentikan
#Dugaan Korupsi Anggaran Riau
#DPRD Riau
#Dinas PUPR-PKPP
#Makmun Solihin
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.