Dugaan Korupsi Aset Daerah: Kayu Bekas Dermaga Pelabuhan KM 9.2 Sungai Raya Diangkut Tanpa Proses Lelang
PONTIANAK
– Dugaan tindak pidana korupsi terkait pengangkutan aset daerah mencuat setelah kayu bekas dermaga pelabuhan induk KM 9.2 di Jalan Adisucipto, Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, diduga diangkut tanpa melalui proses pelelangan resmi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Peristiwa ini terungkap setelah media Faktakalbar menerima video yang menunjukkan truk berwarna kuning mengangkut tumpukan kayu jenis Belian (Ulin), Jumat, 26 Juli 2024.
Kayu-kayu yang diangkut tersebut diduga merupakan aset milik daerah yang seharusnya dilelang melalui KPKNL sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, penjualan barang milik negara atau daerah harus melalui proses lelang, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur lebih lanjut.
Dugaan makin menguat setelah kayu tersebut dilaporkan dibawa ke pangkalan kayu milik (W.I.S), seorang Ketua Komisi di DPRD Kalimantan Barat.
Lokasi pengangkutan berada di kawasan Beting, Tanjung Raya, Pontianak.
Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kalimantan Barat, M. Rifal, mengecam keras dugaan pelanggaran ini.
"Pengangkutan aset daerah tanpa proses lelang adalah pelanggaran hukum serius yang merusak kepercayaan publik terhadap integritas pengelolaan aset negara. Kami mendesak aparat berwenang segera menyelidiki dan menindak tegas pelaku yang terlibat," tegas Rifal dalam wawancara pada Kamis, (19/9/2024).
Hingga saat ini, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait langkah hukum yang akan diambil. Masyarakat berharap kasus ini segera diusut tuntas dan semua pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan aset daerah ini diproses sesuai hukum yang berlaku.
(mro)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.