faktakalbar

Dugaan Korupsi Pembangunan PLTU 1 Kalbar Naik Penyidikan di Bareskrim

Penulis: Redaksi Thursday, 07 November 2024 📖 2 menit
Dugaan Korupsi Pembangunan PLTU 1 Kalbar Naik Penyidikan di Bareskrim
*Potensi Kerugian Negara Rp.323,2 Miliar   JAKARTA- Akhirnya setelah menggelar perkara,Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) menaikkan status dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat di Jungkat,Kabupaten Mempawah ke Penyidikan.   Tak tanggung-tanggung potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp.323,2 Miliar.Proyek PLTU 1 Kalbar tersebut mulai dikerjakan pada tahun 2008 dan hingga kini makrak.Tidak selesai dan tidak dapat difungsikan.   Gelar perkara digelar pada Selasa (5/11) dan diputukan hari itu juga naik status ke Penyidikan. Itu disampaikan Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa, kepada media.Ia menyebut pihaknya telah menaikan status perkara itu ke tahap penyidikan.   "Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah meningkatkan status penyelidikan kepada penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (2x50 MW) tahun 2008 sampai dengan 2018 yang mengakibatkan pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat mangkrak atau tidak dapat dioperasikan," kata Arief, Rabu (6/11) di Bareskrim Polri.   Arief menyebut pengerjaan proyek PLTU itu diduga melawan hukum dan terdapat penyalahgunaan wewenang. Akibatnya pekerjaan proyek mangkrak sejak 2016.   "Pada tahun 2008 dilaksanakan lelang pembangunan PLTU 1 Kalbar 2x50 MW dengan sumber anggaran dari PT PLN (Persero). Setelah dilakukan proses lelang yang ditunjuk sebagai pemenang adalah KSO BRN," urai Arief.   KSO BRN sebagai pihak yang ditunjuk pemenang lelang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dalam tahap prakualifikasi dan evaluasi penawaran administrasi dan teknis dalam proses pelelangan. Selanjutnya, pada 11 Juni 2009 dilakukan penandatanganan kontrak yang antara RR selaku Dirut PT BRN mewakili konsorsium BRN dengan FM selaku Dirut PT PLN (persero).   "Dengan nilai kontrak sebesar USD 80 Juta dan Rp507 M atau sekitar Rp1,2 T dengan kurs saat ini," jelas Arief.   Setelah itu, PT BRN mengalihkan seluruh pekerjaan proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar kepada pihak ketiga, yaitu PT PI dan QJPSE yang merupakan perusahaan energi asal Tiongkok. Dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak ketiga, pembangunan PLTU 1 Kalbar 2x50 MW mengalami kegagalan atau mangkrak, sehingga tidak dapat dimanfaatkan sejak 2016.   "Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar mencapai USD 62,410 juta dan Rp 323,2 miliar," ungkapnya.(rfk)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK