Dugaan Korupsi Pembangunan RS Pratama Sandai: Kerugian Capai Rp6 Miliar, Bangunan Rusak Tanpa Fungsi
KETAPANG
- Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Sandai terus berlanjut di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, dengan total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp6 miliar. Proyek yang dimulai pada tahun 2021 dengan anggaran senilai Rp25 miliar ini kini menyisakan persoalan besar, baik dari segi kerugian negara maupun dampak terhadap pelayanan kesehatan masyarakat.
Sejumlah tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, termasuk Mauludin selaku Kepala Cabang PT Peduli Bangsa; Darsono sebagai Pelaksana Lapangan; Iwan Ramawan sebagai perantara, serta Subari yang menjabat sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa. Saat ini, empat dari tujuh tersangka sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, sementara tiga lainnya masih dalam proses tahap lanjutan.
Menurut laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalbar pada Agustus 2023, penyimpangan dalam proyek ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,96 miliar. Kepala Seksi Intelijen Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela, menegaskan bahwa pengusutan kasus ini terus berlanjut, dan pengadilan diharapkan akan memberikan putusan akhir pada 21 Oktober 2024.
Selain proses hukum, kasus ini juga menimbulkan kekhawatiran terkait kondisi fisik bangunan RS Pratama Sandai. Berdasarkan laporan dari lapangan, ditemukan berbagai kerusakan seperti cat yang mengelupas dan lumuran jamur akibat kelembapan, serta dek bangunan yang rusak parah. Kondisi ini memicu kekecewaan masyarakat Sandai yang seharusnya bisa mendapatkan akses pelayanan kesehatan dari fasilitas tersebut.
Dalam penyelidikan kasus ini, terdapat dugaan keterlibatan m (LR), saudara dari seorang pejabat daerah di Kabupaten Ketapang yang memiliki peran penting dalam pengelolaan proyek. Meskipun proyek tersebut secara resmi dikerjakan oleh PT Peduli Bangsa, informasi yang beredar menunjukkan bahwa (LR) terlibat dalam pengendalian proyek. Salah satu indikasi kuat adalah upaya (LR) untuk meminjam alat berat guna meratakan lahan di lokasi pembangunan RS Pratama Sandai.
Kasus ini juga menarik perhatian dari Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) Kalimantan Barat. Ketua GN-PK Kalbar, M. Rifal, menyatakan bahwa mereka telah melayangkan surat klarifikasi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang pada tahun 2023 untuk mendapatkan penjelasan terkait proyek ini. Namun, hingga saat ini, permintaan klarifikasi tersebut belum mendapat respon dari pihak terkait.
“Kami meminta kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini kejaksaan maupun pihak pengadilan, untuk memutuskan perkara kasus ini dengan seadil-adilnya. Sehingga siapapun yang terlibat harus ditindak sesuai hukum, dan kasus ini bisa transparan, karena ini kasus yang sangat besar, apalagi sangat merugikan masyarakat yang seharusnya RS Pratama Sandai ini sudah difungsikan,” ujar M. Rifal, Minggu (20/10/2024).
GN-PK juga mendesak agar penegakan hukum dilakukan tanpa tebang pilih, termasuk terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak swasta yang terlibat dalam proyek tersebut. Mereka berharap bahwa aparat penegak hukum mampu mengusut tuntas kasus ini, guna memastikan keadilan dan transparansi.
Dengan semakin banyaknya sorotan dari masyarakat dan berbagai elemen, kasus RS Pratama Sandai kini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Kalimantan Barat. Selain menyelesaikan persoalan hukum, kejelasan mengenai kelanjutan pembangunan rumah sakit tersebut juga menjadi tuntutan utama masyarakat Sandai, yang hingga saat ini belum bisa merasakan manfaat dari fasilitas kesehatan yang sudah lama mereka nantikan.
(R-69)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.