Dugaan Pelanggaran AD/ART Warnai Alotnya Sidang Musorkablub KONI Kubu Raya
Faktakalbar.id, KUBU RAYA –
Pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) V Komite Olahraga Nasional Indonesia (
KONI
) Kabupaten Kubu Raya yang digelar di Aula Kantor Bupati pada Sabtu (11/4/2026) berlangsung alot.
Agenda pemilihan kepengurusan tersebut diwarnai protes dari sejumlah pengurus cabang olahraga (cabor) yang menuding pihak Caretaker dan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Baca Juga:
TPP KONI Kubu Raya Ungkap Kejanggalan Berkas Dukungan Bakal Calon dalam Musorkab V
Dalam sidang pleno Musorkablub KONI Kubu Raya, mayoritas perwakilan cabor peserta menyampaikan kekecewaannya.
Mereka menilai keputusan yang diambil oleh Caretaker dan TPP mengabaikan AD/ART serta Peraturan Organisasi (PO) yang seharusnya menjadi pedoman tertinggi dalam pelaksanaan musyawarah.
Ketua Pengurus Kabupaten (Pengkab) Pertina Kubu Raya Erwansyah menyatakan bahwa aturan konstitusi organisasi secara nyata telah diabaikan oleh pihak penyelenggara.
"Padahal, sudah jelas acuan dalam Musorkablub adalah AD/ ART KONI. Tapi ternyata ditabrak dan dilanggar," kata Erwansyah.
Protes yang dilayangkan para peserta secara spesifik menyoroti keabsahan dan legalitas sejumlah cabor peserta. Ditemukan adanya Surat Keputusan (SK) cabor yang tidak memiliki rekomendasi resmi dari pihak KONI kabupaten setempat.
Padahal, Pasal 31 Ayat 4 ART KONI mewajibkan pengurus tingkat provinsi untuk mendapat rekomendasi tertulis dari Ketua KONI tingkat kabupaten/kota sebelum mengukuhkan susunan pengurus cabang.
"Sehingga tidak diperbolehkan mengikuti setiap dan seluruh kegiatan KONI Kabupaten/Kota, antara lain Musorkab/Musorkot, Rapat Kerja Kabupaten/Kota KONI dan Pekan Olahraga Kabupaten/Kota," tambah Erwansyah mengacu pada sanksi di Pasal 32.
Selain itu, sejumlah cabor dengan masa kepengurusan yang sudah kedaluwarsa atau belum melaksanakan musyawarah tingkat kabupaten akibat ketuanya mengundurkan diri, tetap dipaksakan menjadi peserta dan diberikan hak suara.
Hal ini bertentangan dengan Pasal 32 Ayat 4 yang mengatur hilangnya hak keanggotaan bagi pengurus yang masa baktinya telah berakhir lebih dari enam bulan tanpa adanya pengukuhan SK baru.
Polemik dalam pelaksanaan Musorkablub KONI Kubu Raya ini semakin memanas terkait masuknya cabor baru yang langsung diterima dan diberikan hak suara tanpa melalui mekanisme Rapat Kerja Kabupaten Luar Biasa (Rakerkablub).
"Saat rakerkablub sudah diputuskan bahwa cabor baru tidak dapat diterima. Dan Ketua Caretaker sudah menyatakan akan diterima saat Ketua KONI Definitif terpilih. Namun, tiba-tiba saat musorkablub diterima bahkan mempunyai hak suara. Ini sudah kacau mekanismenya," jelas Ketua Harian Pengkab FAJI Abdi.
Meski berbagai temuan pelanggaran administrasi telah disampaikan saat verifikasi SK pada sidang pleno pertama, Caretaker menolak gugatan tersebut dan TPP tetap menetapkan 40 cabor sebagai peserta musyawarah yang sah.
Baca Juga:
Pengurus Cabor dan Bacalon Ketua Ajukan Petisi Tolak Penundaan Musorkab KONI Kubu Raya
Pengurus Pengkab FHI Kubu Raya Ilham Suryapaloh menilai kondisi ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi tata kelola organisasi olahraga di wilayah Kalimantan Barat.
"Ini sangat kami sayangkan, ternyata AD ART yang menjadi kitab KONI tidak dijadikan rujukan bahkan dilanggar. Kalau kitabnya saja tidak dipakai lantas KONI pakai yang mana," tanya Ilham.
Ia menegaskan bahwa menang atau kalah dalam sebuah bursa pemilihan adalah hal yang lumrah asalkan proses demokrasi organisasi merujuk pada aturan yang sah.
"Calon yang kalah dengan status kalah terhormat. Akan tetapi jika kitab KONI tidak dijadikan acuan maka legitimasi Musorkablub KONI Kubu Raya patut dipertanyakan," pungkasnya.
(*Red)
Tag:
#olahraga Kalbar
#KONI Kubu Raya
#Musorkablub KONI Kubu Raya
#Pemilihan Ketua KONI
#Polemik AD ART
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.