Dugaan Penyerobotan Lahan Warisan Penerima Bintang Mahaputra Narariya di Pontianak, Keluarga Desak Tindak Lanjut Polda Kalbar
Faktakalbar.id, PONTIANAK -
Kasus sengketa lahan di Pontianak kembali menjadi sorotan. Kali ini,
sengketa
melibatkan aset peninggalan yang tidak hanya bernilai materiil, tetapi juga historis.
Lahan seluas 706 m² dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 7420, berlokasi di Jalan Harapan Jaya, Pontianak yang merupakan warisan dari
Gusti Achmad Affandy
, seorang penerima Bintang Mahaputra Narariya, diduga telah diserobot oleh individu yang berkedok bisnis bengkel mobil.
Keluarga ahli waris, yang diwakili oleh Gusti Hardiansyah, telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan laporan resmi ke
Ditreskrimum
Polda Kalimantan Barat.
Laporan ini tercatat dalam surat dengan nomor B/1031/V/2025/Ditreskrimum tertanggal Rabu (7/5/2025), dan mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum yang diduga terlibat, yakni (R.B.) dan (G.Y.I.S).
Baca Juga:
Purbaya Sebut Dirinya ‘Menteri Kagetan’, Akui Butuh Adaptasi
Menurut Gusti Hardiansyah, penyerobotan ini sudah berlangsung sejak tahun 2020. Upaya hukum sebelumnya di tingkat Polsek dan Polresta Pontianak tak kunjung membuahkan hasil.
"Ini bukan sekadar sengketa lahan biasa, ini adalah pelecehan terhadap martabat keluarga dan warisan seorang pahlawan," tegasnya, Rabu (10/9/2025)
Gusti Hardiansyah menjelaskan bahwa mereka memiliki bukti kuat untuk mendukung laporan tersebut.
Salah satunya adalah surat pernyataan sepihak yang dibuat oleh (R.B) dan (G.Y.I.S), yang mencoba menguasai lahan dengan tawaran di bawah nilai pasar.
Laporan tersebut juga memuat dugaan adanya upaya adu domba di internal keluarga ahli waris, yang diduga dilakukan oleh R.B. untuk memuluskan penyerobotan.
Tindakan ini menunjukkan modus operandi yang terencana dan tidak beretika.
Baca Juga:
Postingan Anak Menkeu Purbaya Viral, Sebut Sri Mulyani ‘Agen CIA’
Pihak kepolisian telah menindaklanjuti laporan ini dengan memanggil (R.B) untuk dimintai keterangan. Langkah selanjutnya adalah pemanggilan (G.Y.I.S). Responsnya akan sangat menentukan kelanjutan proses hukum. Keluarga ahli waris bersikeras menolak negosiasi damai yang tidak adil dan meminta agar kasus ini diselesaikan secara pidana.
"Tidak ada kompromi. Jika tidak ada itikad baik untuk mengembalikan lahan ini, proses hukum adalah satu-satunya jalan," tutup Gusti Hardiansyah.
(*Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.