Dugaan Permufakatan Melawan Hukum Oknum Penyidik Kasus Tipu Gelap Muda Mahendrawan
PONTIANAK
- Kuasa Hukum korban, Zahid Johar Awal bersama korban Natarlia Siagian, mendatangi penyidik terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Muda Mahendrawan dan Uray Wisata, Rabu (21/8/2024).
Kedatangan mereka menanyakan perkembangan dan status perkara yang diduga telah dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Namun sayangnya, penyidik enggan memberikan informasi terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) maupun Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Zahid Johar Awal menyatakan bahwa tindakan penghentian perkara tersebut, jika benar telah terjadi telah melawan hukum dan melanggar Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Kami menemukan indikasi kuat adanya keberpihakan dan permufakatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyidik dan Kasubdit III Jatanras," tegas Zahid, Kamis (22/8/2024).
Pihaknya juga menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Kadivpropam dan mempertimbangkan langkah hukum pra peradilan jika SP3 benar-benar dikeluarkan.
Zahid menegaskan bahwa sebagai advokat dan penegak hukum, dirinya berkomitmen untuk membuktikan bahwa hukum di Indonesia harus ditegakkan tanpa pandang bulu, demi keadilan bagi semua pihak (R-69).
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.