Dugaan Teror Terhadap Hakim yang Minta Bobby Nasution Dihadirkan, DePA-RI Bereaksi Keras
Faktakalbar.id, NASIONAL
- Organisasi advokat Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) bereaksi keras atas
insiden
terbakarnya rumah hakim Pengadilan Negeri Medan,
Khamozaro Waruwu
.
Peristiwa ini diduga kuat sebagai bentuk
teror
.
Kecurigaan ini muncul karena Khamozaro Waruwu saat ini memimpin majelis hakim yang mengadili perkara korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.
Dalam persidangan, ia diketahui meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Gubernur Sumatera Utara,
Bobby Nasution
.
Baca Juga:
Praperadilan Ditolak, Advokat Daniel Sinaga Gugat Hakim Tunggal ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung
Pimpinan DePA-RI,
Luthfi Yazid
, dalam keterangannya, Jumat (7/11/2025), mengecam keras peristiwa yang diduga teror tersebut.
Ia menyatakan intimidasi terhadap hakim tidak boleh ditoleransi karena bertentangan dengan hak asasi manusia dan mencederai upaya pemberantasan korupsi.
DePA-RI mendesak agar kasus ini diusut secara tuntas sampai ke akar-akarnya.
Organisasi ini menuntut penyidik bekerja profesional untuk membongkar siapa pelaku dan otak di balik kejadian tersebut.
Luthfi Yazid juga mengapresiasi sikap hakim Khamozaro yang menyatakan tidak takut dan tak akan mundur dalam mengadili kasus korupsi yang ditanganinya.
Menurutnya, sikap ini adalah "point awal untuk kemenangan" melawan koruptor.
Insiden ini juga digunakan DePA-RI untuk menyoroti pentingnya perlindungan negara terhadap aparat penegak hukum. Mereka mendesak agar Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim (RUU JH) yang sudah masuk program legislasi nasional segera dituntaskan.
"Keamanan hakim adalah mutlak dan harus dijamin oleh negara," tegas Luthfi Yazid.
DePA-RI turut meminta Komisi Yudisial (KY) untuk proaktif menyikapi kasus ini agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Selain jaminan keamanan, DePA-RI juga menagih janji Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan gaji para hakim. Janji tersebut, yang menurut Luthfi Yazid telah disampaikan minimal dua kali pada 19 Februari dan 12 Juni 2025, diharapkan segera diwujudkan.
"Janji seorang Presiden RI adalah komitmen yang harus dilaksanakan karena berdampak besar, baik secara psikologis maupun non psikologis," ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa sejarah telah mengajarkan korupsi merupakan penyakit ganas serta musuh bersama paling berbahaya bagi sebuah negara karena menistakan prinsip-prinsip keadilan.
Baca Juga:
Advokat Dikriminalisasi, Kapolresta Pontianak Digugat Praperadilan
(*Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.