faktakalbar

Dukung Pidana Kerja Sosial, Gubernur Kalbar: Hukumannya Bisa Bersihkan Masjid hingga Gereja

Penulis: Redaksi Friday, 05 December 2025 📖 1 menit
Dukung Pidana Kerja Sosial, Gubernur Kalbar: Hukumannya Bisa Bersihkan Masjid hingga Gereja
Faktakalbar.id, PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menyatakan dukungan penuh pemerintah provinsi terhadap penerapan sanksi pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan. Menurutnya, implementasi hukuman ini harus menyentuh langsung aspek sosial kemasyarakat, tidak melulu soal pelatihan keterampilan teknis. Hal tersebut disampaikan Ria Norsan usai menghadiri penandatanganan kerja sama tentang penerapan pidana kerja sosial di Pontianak, Kamis (4/12/2025). Norsan menjelaskan, lokasi pelaksanaan hukuman kerja sosial ini bisa diperluas. Baca Juga:  Sambut KUHP Nasional, Kejati dan Pemprov Kalbar Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial Para pelaku tindak pidana ringan tidak hanya ditempatkan di balai pelatihan kerja (BLK), tetapi juga dapat diterjunkan langsung ke fasilitas umum dan tempat ibadah untuk melakukan kerja bakti. "Kita dari pemerintah tetap mendukung apa yang sudah menjadi kebijakan kita bersama. Untuk pekerja sosial itu tidak hanya di balai pelatihan kerja, misalnya (bisa) di tempat sosial masyarakat," ujar Norsan. Ia mencontohkan bentuk hukuman konkret yang bisa diterapkan adalah membersihkan rumah-rumah ibadah sesuai dengan agama atau kebutuhan lingkungan setempat. Hal ini dinilai dapat menumbuhkan rasa tanggung jawab moral sekaligus mendekatkan kembali pelaku dengan lingkungan sosialnya. "Seperti masjid, gereja, ada tempat-tempat rumah ibadah lainnya. Mereka bisa bersihkan masjid, gereja, pura, dan lain sebagainya," tambahnya. Pemerintah Provinsi Kalbar berkomitmen untuk bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi dan pemerintah kabupaten/kota dalam menyediakan fasilitas atau lokasi yang dapat dijadikan tempat pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan efek jera yang mendidik tanpa harus memenjarakan pelaku untuk kasus-kasus tertentu. Baca Juga:  Sambut KUHP Baru 2026, Kejati Kalbar Tegaskan Pidana Kerja Sosial Tak Boleh Dikomersilkan (*Mira)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK