Edi Kamtono Pantau Langsung Penertiban Lapak Durian Di Pal Lima
FaktaKalbar.id, PONTIANAK -
Walikota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono turun langsung memantau kegiatan penertiban, berupa pembongkaran lapak pedagang buah Durian di Jalan Husein Hamzah,Kelurahan Pal Lima,Pontianak Barat,Sabtu (12/4).
Jalan Husein Hamzah biasa disebut kawasan Pal Lima memang disaat musim buah durian menjadi langganan pedagang buah. Jalan dua arah tersebut banyak berdiri lapak yang bahkan menyediakan fasilitas makan ditempat.Sayangnya lapak-lapak ini didirikan di bahu jalan hingga diatas parit atau saluran.
Dipimpin Kasat Pol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mulai pukul 05:00 WIB, 30 personil Pol PP berkumpul di markasnya, lalu setelah pengarahan mereka mulai bergerak dengan dua armada mobil dan sepeda motor ke Jalan Husein Hamzah.
Satu persatu lapak didatangi, bagi pemilik yang menyatakan siap bongkar sendiri diberikan waktu. Namun sebagian besar pembongkaran dilakukan personil Pol PP. Material bongkaran diangkut menggunakan truk Pol PP. "Musim durian sudah cukup lama berakhir dan pedagang musiman ini tidak membongkar lapaknya.Terpaksa kita lakukan penertiban pembongkaran.Namun ada pemilik lapak yang membongkar sendiri jadi kita persilakan," tegas Toro panggilan akrabnya.
Toro menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan rutinitas yang dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Sebelumnya, pihaknya telah memberikan pemberitahuan kepada para pemilik lapak, termasuk PKL, untuk menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku.
“Para pemilik lapak dan PKL sudah kami beritahu sebelumnya, bahkan lurah dan camat juga sudah dilibatkan. Mereka sebelumnya berjanji akan membongkar sendiri lapaknya setelah lebaran, tetapi faktanya masih ada yang melanggar aturan, bahkan memperluas area jualannya. Oleh karena itu, pagi ini kami melakukan penertiban terhadap mereka yang nyata-nyata melanggar, seperti berjualan di bahu jalan dan membuat kondisi kumuh," jelasnya.
Sudiantoro memaparkan, penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021. Dia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pedagang di jalan-jalan utama Kota Pontianak, untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan menghargai hak pengguna jalan lainnya.
"Berjualan di bahu jalan tidak hanya mengganggu pengguna jalan, tetapi juga membahayakan keselamatan. Mari kita jaga ketertiban dan kebersihan lingkungan demi kenyamanan bersama," tegas Toro.
Sementara itu,Wali Kota Pontianak di lokasi penertiban mengatakan keberadaan lapak-lapak yang ditinggal pemiliknya ini biasanya bermunculan disaat musim buah, seperti musim buah durian, langsat, rambutan dan buah musiman lainnya. Meski pihaknya memberikan toleransi bagi mereka untuk berjualan pada saat musim buah tiba, namun ia menyayangkan para pemilik lapak tidak membongkar dan membersihkan sendiri lapak yang dibangunnya setelah musim buah usai.
“Tetapi setelah mereka berjualan, sering kali mereka tinggalkan begitu saja sehingga kelihatan kumuh. Padahal kita sudah memberikan toleransi untuk berjualan pada saat musim buah tiba, dan mereka harus membongkar sendiri lapaknya setelah musim buah selesai,” ujar Edi Kamtono.
Ia menegaskan agar pedagang seharusnya menempatkan dagangannya dengan tertib dan setelah selesai berjualan, area tersebut harus dibersihkan. Misalnya, jika berjualan di malam hari, maka pagi atau siang harinya area itu harus sudah bersih. Begitu pula jika berjualan di siang hari, malamnya harus dibersihkan. Jadi, sifatnya sementara dan tidak mengganggu lingkungan sekitar.
“Namun yang sering terjadi adalah banyak pedagang meninggalkan lapak mereka begitu saja tanpa membersihkan area tersebut,” tutur Edi.
Edi Kamtono menyatakan komitmen Pemerintah Kota Pontianak untuk terus menjaga ketertiban dan kebersihan kota. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menertibkan bangunan-bangunan liar, terutama yang berada di atas parit. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga fungsi drainase agar tetap optimal.
“Pemerintah Kota terus berkomitmen untuk menjadikan kota ini tertata, tertib, bersih dan rapi. Oleh sebab itu, penertiban ini sebagai salah satu upaya kita mewujudkannya,” sebutnya.
Ia menyebut, parit-parit di Kota Pontianak memiliki fungsi penting sebagai sarana drainase. Namun, keberadaan bangunan liar di atas parit sering kali menyebabkan penyumbatan, sehingga fungsi drainase tidak berjalan optimal. Selain itu, kondisi ini juga dapat menimbulkan kekumuhan di sejumlah kawasan kota. Oleh karena itu, dia mengingatkan masyarakat untuk tidak menutup parit yang ada. Selain melanggar aturan, tindakan itu juga akan merusak fasilitas umum dan mengganggu fungsi sarana publik.
“Saya ingin mengingatkan masyarakat, sesuai dengan perda yang berlaku, dilarang merusak fasilitas umum, termasuk menutup fungsi jalan dan parit. Sebab penyumbatan ini berdampak buruk pada lingkungan kota," kata Edi.
Ia juga menginstruksikan para camat dan lurah di wilayahnya masing-masing untuk memantau kondisi lapangan secara langsung. Edi meminta mereka agar terus mengawasi kawasan masing-masing dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
“Saya sudah perintahkan camat dan lurah untuk memonitor dan mengecek kondisi lapangan di daerahnya masing-masing," tegasnya. (rfk/
prokopim
)
Tag:
#Pontianak
#kalbar
#Edi Kamtono
#Berita Pontianak
#FaktaKalbar.id
#Pol PP Pontianak
#Durian Pontianak
#PKL Pontianak
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.