faktakalbar

Efek Kasus Suap Bupati, KPK Kini Dalami Proyek Monumen Reog Ponorogo

Penulis: Redaksi Sunday, 09 November 2025 📖 1 menit
Efek Kasus Suap Bupati, KPK Kini Dalami Proyek Monumen Reog Ponorogo
Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan akan mendalami pengadaan proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) di Kabupaten Ponorogo. Langkah ini diambil sebagai pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) sebagai tersangka. Baca Juga: Total 13 Orang Ditangkap KPK di Ponorogo, 7 Di Antaranya Dibawa ke Gedung Merah Putih Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pendalaman tidak hanya akan berhenti pada proyek MRMP. “Tidak hanya Museum Reog (MRMP) saja, tetapi setiap pengadaan barang dan jasa yang ada di Kabupaten Ponorogo tentunya sekaligus akan kami dalami,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025). Asep menjelaskan bahwa fokus pendalaman yang akan dilakukan KPK adalah untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam proyek-proyek tersebut. Langkah ini, lanjutnya, dilakukan pada tahap penyidikan kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Seperti diberitakan sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK telah mengumumkan penetapan empat orang sebagai tersangka dalam kasus di lingkungan Pemkab Ponorogo. Keempat tersangka tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo. Baca Juga: Pengembangan Kasus OTT Gubernur Riau, Rumah Dinas Abdul Wahid Digeledah KPK merinci kasus ini dalam tiga klaster dugaan: Klaster Suap Jabatan: Penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono. Pemberi suap adalah Yunus Mahatma. Klaster Suap Proyek RSUD: Penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma. Pemberi suap adalah Sucipto. Klaster Gratifikasi: Penerima suap adalah Sugiri Sancoko. Pemberi suap adalah Yunus Mahatma. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK