faktakalbar

Bank Kalbar Siapkan Rp1 Triliun untuk KUR 2026, Cek Kategori dan Syarat Lengkapnya

Penulis: Redaksi Sunday, 01 February 2026 📖 1 menit
Bank Kalbar Siapkan Rp1 Triliun untuk KUR 2026, Cek Kategori dan Syarat Lengkapnya
Faktakalbar.id, PONTIANAK - PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) kembali membuka peluang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mendapatkan suntikan modal melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2026. Tidak tanggung-tanggung, Bank Kalbar mematok target penyaluran hingga Rp1 triliun sepanjang tahun ini. Langkah ini diambil untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi lokal dan membantu pelaku usaha di Kalimantan Barat agar bisa naik kelas dengan dukungan modal yang terjangkau. Kategori Plafon KUR 2026 Terdapat tiga jenis kategori yang bisa dipilih sesuai dengan skala usaha masyarakat: KUR Super Mikro: Pinjaman hingga Rp10 juta, sangat cocok bagi perintis usaha. KUR Mikro: Pinjaman mulai dari Rp10 juta hingga Rp100 juta. KUR Kecil: Pinjaman di atas Rp100 juta dengan limit maksimal mencapai Rp500 juta. Baca Juga:  Perluas Akses Layanan, Bank Kalbar Pastikan Bangun Kantor Cabang di Terentang Juni 2026 Kriteria dan Persyaratan Dokumen Agar proses pengajuan berjalan lancar, calon debitur harus memenuhi kriteria dasar, yakni memiliki usaha produktif yang sudah berjalan aktif minimal selama enam bulan. Selain itu, pemohon dipastikan tidak sedang memiliki kredit produktif di bank lain. Dokumen yang perlu disiapkan: Identitas: Fotokopi e-KTP (suami & istri), KK, Surat Nikah, dan pasfoto terbaru. Legalitas: Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Desa/Kelurahan atau Nomor Induk Berusaha (NIB). Dokumen Tambahan: NPWP wajib disertakan jika mengajukan pinjaman di atas Rp50 juta. Khusus untuk KUR Kecil, pemohon juga diwajibkan memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Rekening: Pemohon wajib memiliki atau bersedia membuka rekening tabungan di Bank Kalbar. Masyarakat yang berminat bisa langsung mendatangi kantor cabang atau kantor cabang pembantu Bank Kalbar terdekat dengan membawa dokumen persyaratan. Secara umum, proses analisis hingga pencairan akan memakan waktu sekitar 7 sampai 14 hari kerja , tergantung pada hasil survei lapangan dan kelengkapan berkas. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK