Eks-Ketua KPK Abraham Samad Penuhi Panggilan Polisi, Jadi Saksi Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Faktakalbar.id, NASIONAL -
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) periode 2011–2015, Abraham Samad, dipastikan akan memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Pemeriksaan akan berlangsung di Polda Metro Jaya pada Rabu, (13/8/2025).
Baca Juga:
Jokowi Laporkan 5 Orang ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Ijazah Palsu
Kuasa hukum pelapor Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyampaikan konfirmasi kehadiran Abraham Samad.
“Kami perlu informasikan bahwa saksi terlapor lainnya, yakni Abraham Samad, juga kami konfirmasi sudah menerima panggilan dan akan diperiksa pada hari Rabu (13/8),” kata Khozinudin, Senin (11/8/2025).
Selain Abraham Samad, saksi lain yang dijadwalkan hadir dalam pemeriksaan tersebut adalah Rustam Effendi.
“Abraham Samad terkonfirmasi akan diperiksa dan akan hadir. Hari Rabu berarti tanggal 13 Agustus ya, bersamaan dengan Rustam Effendi,” lanjut Khozinudin.
Sementara itu, Roy Suryo beserta timnya batal menghadiri panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya yang sedianya dijadwalkan pada Senin, 11 Agustus 2025.
Baca Juga:
Rocky Gerung: Ijazah Jokowi Bukan Sekadar Dokumen, Tapi Ujian Moral Demokrasi
Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum mereka.
“Sehubungan dengan panggilan tersebut belum bisa dipenuhi klien kami,” ujar Ahmad Khozinudin saat ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Menurutnya, alasan ketidakhadiran Roy Suryo cs bukan tanpa alasan, melainkan karena sudah ada jadwal kegiatan lain yang telah dirancang sebelumnya.
“Sudah teragendakan berbagai agenda jelang perayaan 17 Agustus 2025, hari kemerdekaan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa kliennya tidak mangkir. Pihaknya akan memberikan surat resmi kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Kapolda Metro Jaya sebagai bentuk klarifikasi.
Baca Juga:
Jokowi Laporkan 5 Orang ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Ijazah Palsu
Dalam perkembangan terbaru, Polda Metro Jaya telah meningkatkan status laporan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi malam, maka terhadap laporan polisi yang pertama pelapornya adalah saudara Insinyur HJW, disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, Jumat (11/7/2025) lalu.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.