faktakalbar

Ekspor ‘Buah Peluru’ dan ‘Buah Bom’ Lewat PLBN Jagoi Babang Melonjak di Awal 2026

Penulis: Redaksi Tuesday, 10 February 2026 📖 1 menit
Ekspor ‘Buah Peluru’ dan ‘Buah Bom’ Lewat PLBN Jagoi Babang Melonjak di Awal 2026
Faktakalbar.id, BENGKAYANG - Aktivitas perdagangan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Jagoi Babang mencatatkan tren positif pada awal tahun 2026 melalui pengiriman komoditas unik yang dijuluki “Buah Peluru” dan “Buah Bom” pada Senin (9/2/2026). Baca Juga:   Karantina Kalbar Perkuat Sinergi Pendidikan, Terima Siswa Prakerin di PLBN Jagoi Babang Julukan tersebut merujuk pada komoditas langsat dan semangka yang kini menjadi primadona ekspor ke negara tetangga, Sarawak , Malaysia. Berdasarkan data selama bulan Januari 2026, volume ekspor langsat atau "Buah Peluru" mencapai angka signifikan sebesar 244 ton dengan total nilai barang mencapai Rp1.969.226.800. Pencapaian ini menunjukkan bahwa permintaan pasar internasional terhadap buah tropis lokal tersebut tetap stabil dan kuat. Menyusul kesuksesan langsat, komoditas semangka yang dijuluki "Buah Bom" karena karakteristiknya yang bulat besar juga mencatatkan angka ekspor yang tinggi. Pada periode yang sama, jumlah semangka yang melintasi perbatasan mencapai 176 ton dengan total nilai barang sebesar Rp974.222.000. Baca Juga:  Karantina Kalimantan Barat Perkuat Sinergi Internal Melalui Apel Pagi Tingginya lalu lintas komoditas ini diikuti dengan pengawasan ketat dari pihak otoritas terkait guna memastikan standar keamanan pangan internasional terpenuhi. Penanggung Jawab Satuan Pelayanan (Satpel) PLBN Jagoi Babang, Noval Isnaeni, menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memastikan setiap produk bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). “Petugas Karantina memegang peranan krusial sebagai garda terdepan yang memastikan setiap komoditas yang dilalulintaskan benar-benar aman sebelum diekspor, sesuai peraturan perundang-undangan Karantina No. 21 Tahun 2019, dan PP 29 Tahun 2023 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” ungkap Noval Isnaeni. Lebih lanjut, Noval menambahkan bahwa proses pemastian standar tersebut melalui serangkaian tahapan mulai dari administrasi, pemeriksaan fisik, hingga uji laboratorium sebelum diterbitkannya Sertifikat Kesehatan Tumbuhan ( Phytosanitary Certificate ). Hal ini dilakukan agar tidak ada kendala teknis saat komoditas tiba di negara tujuan. (FR)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK