ESDM Tahan Izin Ratusan Perusahaan Tambang Karena Laporan Palsu dan Produksi Berlebih
Faktakalbar.id, NASIONAL -
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (
ESDM
) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional 190 perusahaan pertambangan batu bara dan mineral.
Keputusan ini diambil sebagai sanksi karena perusahaan-perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi kewajiban, terutama terkait jaminan reklamasi pascatambang.
Baca Juga:
ESDM Hentikan Sementara Tambang 190 Perusahaan yang Abaikan Reklamasi Pascatambang
Langkah ini tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang ditandatangani pada (18/9/2025).
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa penangguhan ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh yang dilakukan pemerintah.
Menurutnya, banyak perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban operasional, seperti tidak melaksanakan reklamasi dan produksi melebihi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah disetujui.
"Jadi kewajiban perusahaan itu kan ada kewajiban mereka untuk melakukan reklamasi atas kegiatan yang dilakukan. Kemudian yang kedua, mereka juga harus melaksanakan ini RKAB," ujar Yuliot.
Yuliot menambahkan bahwa evaluasi ini bertujuan untuk memastikan semua perusahaan melaksanakan kegiatan sesuai dengan perizinan dan rencana kerja yang telah diberikan.
"Jadi kan ini evaluasi menyeluruh yang dilakukan oleh Dirjen Minerba. Jadi, sepanjang perusahaan melaksanakan kegiatan sesuai dengan perizinan dan juga rencana kegiatan usahanya yang diberikan pada tahun yang bersangkutan, seharusnya tidak ada masalah," jelasnya.
Penangguhan ini menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan tambang untuk selalu patuh pada aturan yang berlaku demi keberlanjutan lingkungan dan industri.
Kementerian ESDM menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran.
Baca Juga:
Terungkap, Ini Alasan PSAB Jual Tambang Emas Belum Berproduksi ke UNTR
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.