ESDM Tertibkan Ratusan Hektare Lahan Tambang Ilegal di Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara
Faktakalbar.id, NASIONAL
- Pemerintah kembali menunjukkan ketegasan dalam menegakkan tata kelola energi dan sumber daya mineral dengan menertibkan ratusan hektare lahan tambang yang beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan, Selasa (16/09/2025).
Baca Juga:
Sempat Disetop, ESDM Kembali Beri Lampu Hijau Tambang Nikel di Raja Ampat
Penertiban ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam mendorong pemanfaatan sumber daya alam yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum
Kementerian ESDM
,
Rilke Jeffri Huwae
, menjelaskan bahwa penertiban ini sesuai dengan arahan Menteri ESDM untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik.
"Kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal,"
ujarnya di Jakarta.
Dari operasi tersebut, negara berhasil menguasai kembali 321,07 hektare lahan tambang. Rinciannya, 148,25 hektare berada di kawasan milik PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara, dan 172,82 hektare lainnya milik PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara.
Jeffri menegaskan bahwa kedua perusahaan tersebut memiliki izin tambang, namun tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan.
"Mereka punya izin tambang, tapi mereka tidak memiliki izin pinjam pakai hutan,"
jelasnya.
Menurut Jeffri, Menteri ESDM terus mendorong penerapan Good Mining Practices (GMP), sebuah konsep pertambangan yang berfokus pada tanggung jawab lingkungan, keberlanjutan, dan kepatuhan hukum.
Kementerian ESDM akan terus berkolaborasi dan mengambil peran proaktif dalam penindakan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar.
Baca Juga:
Bahlil Buka Peluang Kopdes Merah Putih Kelola Tambang, Ini Syaratnya
Sebagai informasi, Kementerian ESDM merupakan bagian dari Satgas PKH Halilintar. Menteri ESDM duduk sebagai jajaran Tim Pengarah bersama beberapa menteri lain, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala BPKP.
Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum ESDM dan Dirjen Minerba berperan sebagai anggota aktif dalam struktur pelaksana teknis.
(ra)
Tag:
#Tambang Ilegal
#Kementerian ESDM
#penertiban tambang
#Satgas PKH Halilintar
#izin pinjam pakai kawasan hutan
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.