Fakta Sidang MRN Kaki Tangan Cukong Emas Ilegal di PN Pontianak, Nama “Tante” Berulang Kali Disebut
Faktakalbar.id, PONTIANAK
— Sidang perkara pidana terdakwa berinisial
(MRN)
, yang disebut sebagai kaki tangan cukong emas ilegal
“Tante”
alias
(YN)
alias
(UPK)
, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pontianak.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (
SIPP
)
pn-pontianak.go.id
,
(MRN)
hanya didakwa melanggar
Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tanpa tambahan pasal lain terkait perdagangan hasil tambang ilegal maupun tindak pidana asal barang (penadah).
Perkara dengan
nomor 528/Pid.Sus/2025/PN Ptk
ini telah disidangkan empat kali, setiap hari Selasa sejak 29 Juli 2025. Namun, pada dua persidangan awal, tercatat jaksa penuntut umum tidak dapat menghadirkan saksi.
Barang bukti yang berhasil disita dalam kasus ini meliputi tiga keping emas dengan berat
±599,08 gram
, satu unit sepeda motor Vario hitam bernomor polisi
KB 2995 ME
, satu unit ponsel
iPhone 15
Pro warna biru, dan uang tunai sejumlah
Rp1.400.000.
Baca Juga:
BREAKING NEWS: Polda Kalbar Tangkap MRN, Operator Kunci Salah Satu Jaringan Mafia Emas Ilegal di Pontianak
Hal yang mencuri perhatian, nama Tante alias
(YN)
alias
(UPK)
berulang kali disebut dalam surat dakwaan yang terbuka untuk publik melalui
SIPP
.
Dalam berkas tersebut, jaksa menyebutkan bahwa sepanjang April hingga Mei 2025,
(MRN)
mengirimkan emas hasil tambang tanpa izin dari Bengkayang kepada
Tante
.
Setiap penyerahan emas dibayar tunai oleh
Tante
, lalu uang itu diputar kembali oleh
(MRN)
untuk membeli emas dari penambang ilegal. Skema ini menciptakan siklus perdagangan emas ilegal yang berkelanjutan.
Namun, sebuah kejanggalan muncul: meski namanya jelas tertulis dalam dakwaan,
Tante
sama sekali tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pemberitaan Fakta Kalbar sebelumnya,
(MRN)
hanyalah operator lapangan dari jaringan yang lebih besar.
“Tante”
disebut-sebut sebagai otak utama perdagangan emas ilegal di Kalimantan Barat, yang membidik ratusan kilogram emas setiap tahun dan menguasai titik-titik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di sejumlah kabupaten.
Modus operandi Tante antara lain memberikan dukungan modal, perlindungan hukum, hingga
backing
aparat kepada kaki tangannya seperti
(MRN)
. Jaringan ini disebut memanfaatkan kekosongan rival lama untuk memperluas cengkeraman di wilayah tambang emas ilegal Kalbar.
(MRN)
ditangkap aparat Polda Kalimantan Barat pada Minggu sore, (18/5/2025), di kawasan
Jalan Meranti
, Pontianak, setelah dibuntuti selama tiga hari.
Baca Juga:
Warga Resah, Kegiatan PETI di Kolam Biru Selakau Sambas Rusak Lokasi wisata
Penangkapan ini dilakukan setelah berbagai aduan masyarakat menyebut
(MRN)
sebagai pelaku tambang emas ilegal di sejumlah lokasi, antara lain Bengkayang (
belakang SMPN 1
),
Binua Nahaya
di Landak,
Pajintan
di Singkawang, hingga kawasan
PT WHS
Aruk di Sambas.
Di Aruk, Sambas,
(MRN)
bahkan menimbulkan konflik dengan kelompok penambang lain. Ia dilaporkan menggunakan aparat berseragam untuk mengusir, mengintimidasi, dan merebut lokasi tambang dari pengelola ilegal sebelumnya. Aksi itu memicu kemarahan warga sekitar dan berpotensi menimbulkan kerusuhan antara sipil dan aparat di lapangan.
Sidang dan kasus
(MRN)
ini bergulir di tengah sorotan publik terhadap lemahnya penindakan hukum terhadap cukong pertambangan emas ilegal.
Presiden
Prabowo Subianto
, dalam pidatonya pada
Sidang Tahunan MPR
, (15/8/2025), telah memperingatkan keras aparat
TNI
dan
Polri
yang diduga membekingi tambang ilegal.
Ia menegaskan tidak akan ragu menindak siapa pun yang terlibat, meskipun oknum tersebut merupakan perwira tinggi aktif maupun purnawirawan.
Faktakalbar.id
akan terus memantau perkembangan persidangan
(MRN)
. Publik kini menanti konsistensi aparat penegak hukum dalam menindak tegas aktor utama di balik perdagangan emas ilegal, bukan hanya kaki tangannya.
(Dhn)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.