Ferry Irwandi Tutup Akun X Usai Polemik UU TNI: "Ini Salah Satu Keputusan Terbaik Gue"
Faktakalbar.id, NASIONAL
– Seorang konten kreator dan pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi memutuskan menutup akun X (Twitter) miliknya. Hal tersebut ia sampaikan melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Sabtu (12/04/2025).
Ferry menyebut keputusan itu ia ambil karena awalnya bagian dari rencana. Namun, setelah dilakukan hal tersebut membuat kondisi psikologis dan produktivitasnya membaik.
Sebelumnya, Ferry memang jadi sosok yang ramai diperbincangkan di media sosial terutama sejak namanya menjadi
trending topic
di X terkait aksi penolakan
revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia
(
UU TNI
).
Dalam keterangannya, Ferry menyebut keputusan menutup akun X (Twitter) miliknya sebagai salah satu keputusan terbaik.
"Ini salah satu keputusan terbaik yang gue ambil dalam hidup gue, mulai dari pikiran, kesehatan, energi, waktu, produktivitas, kerjaan, semua jadi lebih baik tanpa twitter,"
ungkapnya.
Pernyataan Ferry Irwandi usai tutup akun X melalui akun Instagram pribadinya @ferryirwandi. Foto: Tangkapan layar.
Ferry Irwandi dan Polemik Kritik UU TNI
Ferry Irwandi kembali menjadi sorotan setelah aktif mengkritik pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Ia turut hadir dalam aksi #CabutUUTNI di depan Gedung DPR/MPR pada Rabu (20/03/2025), bersama massa berpakaian hitam yang menolak revisi UU TNI, wacana RUU Polri, kekerasan aparat saat aksi, hingga persoalan lapangan pekerjaan.
Namun, tak berselang lama setelah aksi tersebut, Ferry menghilang dari media sosial.
Ia baru kembali muncul pada Rabu (26/03/2025) melalui kanal YouTube pribadinya dalam video berjudul
Saya Baik-Baik Saja
.
“Banyak sekali yang sedang saya lakukan dalam satu sampai dua minggu terakhir. Yang mana, sampai sekarang gue belum paham kenapa gue bisa berada di titik ini dan melakukan semua hal ini,”
kata Ferry.
Meski menyatakan dalam kondisi baik, ia mengaku sedang berada dalam kondisi fisik dan mental yang menurun. “Saya sedang lelah-lelahnya ya.”
Ferry dikenal sebagai salah satu suara publik yang lantang menolak revisi UU TNI. Melalui unggahannya di media sosial, ia kerap menyampaikan kritik disertai data dan analisis.
Ferry juga menyebut bahwa konten UU TNI di Instagram miliknya menjadi unggahan dengan interaksi dan jangkauan terluas.
Namun, perhatian besar tersebut justru berujung tekanan terhadap dirinya.
“Akhirnya, dari situ mulai di-notice,”
ucapnya, tanpa merinci pihak yang dimaksud.
Dalam video itu, Ferry mengungkap bahwa dirinya mengalami tekanan dan pembunuhan karakter.
“Ada beberapa kondisi yang harus gue hadapi, termasuk adanya upaya pembunuhan karakter yang sempat gue jelaskan di Instagram atau di Twitter,”
katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa orang-orang terdekatnya mungkin berada dalam bahaya.
Baca juga
:
Massa Aksi Demo Tolak UU TNI Diamankan Polisi Surabaya
“Ada banyak hal, yang perlu gue lakukan tanpa perlu spotlight media sosial, tanpa perlu posting segala macem. Yang mana kalau tidak gue lakukan saat itu juga, mungkin nyawa seseorang yang terancam. Jadi butuh tindakan cepat, energi yang banyak dan fokus yang konkret,”
tuturnya.
Meski begitu, Ferry memastikan perjuangannya tetap berlanjut.
“Nggak perlu khawatir. Gue masih orang yang sama, dengan perjuangan yang sama, cara berpikir yang sama dan tujuan yang sama. Mungkin yang nanti akan berbeda ya metodenya,”
kata Ferry.
Pasal yang Jadi Polemik pada Revisi UU TNI
Tiga pasal dalam revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru saja disahkan DPR dan pemerintah menuai kritik dari berbagai kalangan masyarakat. Perubahan pada pasal-pasal tersebut dinilai mengandung potensi kontroversial dan memunculkan kekhawatiran akan kembalinya praktik dwifungsi TNI seperti pada masa Orde Baru.
Pasal 3 dalam revisi tersebut mengatur ulang kedudukan TNI dalam struktur pemerintahan. Banyak pihak menilai pasal ini membuka celah bagi keterlibatan militer dalam ranah sipil secara lebih luas, yang dianggap menghidupkan kembali dwifungsi TNI.
Sementara itu, Pasal 47 memperbolehkan prajurit aktif menempati jabatan sipil di hingga 15 kementerian atau lembaga negara. Ketentuan ini dipersoalkan karena dinilai berpotensi melemahkan prinsip profesionalisme militer yang selama ini dijaga.
Selain itu, Pasal 53 yang mengatur perpanjangan usia pensiun prajurit TNI juga menuai pro dan kontra. Kritikus menilai perpanjangan usia tersebut dapat menurunkan efektivitas kinerja personel TNI yang harus menjalankan tugas-tugas fisik dan strategis di usia lanjut.
Tak hanya isi revisi yang menuai sorotan, proses pembahasan RUU TNI juga dikecam lantaran dinilai dilakukan secara tertutup dan minim pelibatan publik.
Kritik keras datang dari berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, aktivis, pegiat HAM, hingga sejumlah figur publik dan pesohor.
Baca juga
:
Aksi Tolak UU TNI di Pontianak, Sejumlah Mahasiswa dan Masyarakat Turun ke Jalan
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.